PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Menyikapi potensi terjadinya kerumunan massa di pusat keramaian dan upaya menciptakan rasa keamanan serta kenyamanan di bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan patroli pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam dan pelaku usaha, Sabtu (1/5/2021) malam.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani, Kepala Disperindag Kota Rawang, Kadis Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Ikhwanudin, Pol-PP beserta TNI/Polri, dan Tim Satgas Covid-19.
Sejumlah titik pusat patroli, di antaranya Jalan G Obos dan Jalan Yos Sudarso, merupakan lokasi yang aktif dan kerap dipadati pengunjung.
Sekda Hera Nugrahayu menjelaskan, kegiatan pengamanan dan pengawasan tempat hiburan seperti tempat karoke, kafe, warung makan dan sejenisnya demi menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan di bulan suci Ramadan ini serta memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, sebagaimana diatur dalam Perwali 26/2020.
“Pada kegiatan patroli malam ini, kita melihat ada beberapa tempat hiburan yang masih melakukan pelanggaran. Seperti berkerumunan, tidak memakai masker dan masih ada pelaku usaha yang buka di luar batas jam yang ditentukan pemerintah,” tutur Hera.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, melalui kegiatan patroli ini pihaknya ingin memastikan pelaku usaha mematuhi aturan sesuai dengan surat edaran Wali Kota tentang pembatasan jam malam di bulan Ramadan, terutama bagi pelaku THM seperti tempat karaoke, kafe, warung makan dan lainnya.
“Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota tersebut, kami mengimbau agar seluruh THM di bulan Ramadan ini wajib tutup sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, kami melakukan patroli untuk memastikan apakah pelaku usaha ini telah menjalankan aturan pemerintah yang telah diberlakukan atau belum,” katanya.
Emi mengakui, dalam kegiatan patroli tersebut, ada beberapa THM yang belum mematuhi aturan pemerintah, masih membuka usahanya melebihi jam yang telah ditentukan. Untuk itu, pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan menyosialisasikan surat edaran Wali Kota tersebut.
“Meskipun ada beberapa yang belum mematuhi aturan tapi sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi Perwali dengan membatasi waktu operasional yang sudah ditentukan. Namun, jika ditemukan masih ada THM yang melanggar, akan diberi sanksi dan langsung menyuruh tutup atau membubarkan aktivitas THM tersebut,” tutupnya. rgb