RUANGAN PENUH-RSUD Doris Korbankan Kelas Perawatan BPJS

Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty SpKGA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Masih ada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan layanan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya karena ditempatkan di fasilitas rawat inap tidak sesuai dengan jaminan asuransi yang didapat.

Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty menyampaikan, pasien kelas I, terutama untuk yang BPJS Kesehatan yang kebetulan dirawat di kelas III karena ruangan penuh, maskimal hanya tiga hari. Setelah itu rumah sakit harus kembali menyampaikan kepada pasien yang bersangkutan, apabila fasilitas yang diinginkan tidak sesuai dengan jaminannya, maka ditempatkan sesuai dengan yang sementara tersedia, apakah di kelas yang lebih tinggi atau di bawahnya.

“Tetapi setelah tiga hari atau sebelumnya harus disampaikan lagi, kalau memang ada harus segera disesuaikan, ini sesuai prosedurnya karena memang ada pedomannya dari Kementerian Kesehatan bahwa hanya boleh tiga hari saja. Pasien Covid ini kan perlu isolasi, karena kita ingin begitu cepat mengisolir paling cepat menggunakan zona paviliun dibloking untuk keperluan isolasi,” kata Yayu, Senin (3/5/2021).

Dikatakan Yayu, ruang rawat inap di rumah sakit Doris Sylvanus terbagi menjadi kelas I, II, III dan paviliun. Kebetulan memang untuk paviliun habis untuk isolasi pasien Covid-19 dengan menggunakan sistem buka tutup tergantung jumlah kasus. Apabila ada penurunan, maka paviliun difungsikan lagi untuk zona esensial biasa untuk merawat pasien non Covid-19.

Menurut Yayu, kebutuhan terus meningkat dan rata-rata pasien yang masuk di RS Doris Sylvanus ini minta naik kelas semua karena memang diperbolehkan. Di dalam jaminan BPJS juga diperbolehkan naik kelas satu tingkat, ini yang kadang-kadang tidak bisa dipenuhi rumah sakit, sehingga minta waktu 2-3 hari menunggu.

Kalau sudah ada, sesegera mungkin pasien dipindahkan sesuai dengan jaminan asuransi kesehatan. Bahkan ruangan paviliun di lantai dua yang tadinya tidak layak, direhab ulang menjadi layak untuk memenuhi kekurangan karena banyak masyarakat yang minta naik kelas, terutama pasien mandiri.

Kecuali Penerima Bantuan Iuran (PBI) haknya di kelas III. Apabila ruangan kelas III penuh, boleh ditempatkan di kelas mana pun sesuai dengan kekuatan rumah sakit pada saat itu dan ini tidak diminta biaya selisih kelas, kecuali pindah kelas karena atas permintaan sendiri. yml