PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19, dengan melakukan pembatasan arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah maskapai merespon kebijakan tersebut dengan menghentikan penerbangan rute Palangka Raya-Jakarta, Palangka Raya-Surabaya, dan Palangka Raya-Yogyakarta, dan Palangka Raya-Balikpapan.
EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto, menjelaskan, ada 3 maskapai yang mengajukan surat yang menyatakan tidak beroperasi. Citilink, Lon Air, dan Susi Air menyatakan tidak beroperasi sejak 6 Mei sampaikan 17 Mei 2021. Meskipun 3 maskapai tersebut tidak beroperasi, Garuda Indonesia masih beroperasi sesuai dengan jadwal.
“Tiga maskapai tersebut memang sudah menyampaikan surat menyatakan tidak beroperasi. Sementara Garuda Indonesia beroperasi tanggal 7,8 dan beberapa tanggal yang sudah ditetapkan. Garuda Indonesia hanya mengurangi jumlah penerbangan, dari 2 penerbangan menjadi 1 penerbangan, ” kata Siswanto, saat menyampaikan langkah sejumlah maskapai jelas Idul Fitri pada kegiatan dialog Pengendalian Transportasi Udara Pada Masa Angkutan Lebaran 1442 H, Rabu (5/5/2021) di Palangka Raya.
Meskipun maskapai yang mengangkut penumpang berhenti sementara beroperasi, lanjut Siswanto, namun ada sejumlah pesawat yang tetap beroperasi. Pesawat ini khusus untuk mengangkut kargo dengan kapasitas 12-15 ton. Angkutan kargo ini menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari atau kebutuhan logistik.
Penerbangan, kata Siswanto, ada atau tidak, Bandara Tjilik Riwut tetap beroperasi. Aturan yang dikeluarkan, penerbangan tetap ada yang diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Contoh perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, alasan sakit sehingga harus dirujuk keluar daerah. Ini beberapa hal yang diperkenankan untuk terbang. Namun, wajib ada verifikasi berkasnya.
Nanti, ungkap Siswanto, ada posko yang dibangun bersama. Pos pemeriksaan terdapat tim yang melakukan pemeriksaan, untuk memastikan kelayakan penumpang tersebut untuk terbang.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ucup Supriyadi, menyampaikan, setiap penumpang penerbangan mendapatkan pelayanan kesehatan pintu masuk bandara merujuk SE Satgas 2021. 22 April sampai 5 Mei wajib PCR berlaku 1×24 jam.
“6 Mei sampai 17 Mei PCR berlaku 3×24 jam, dan hasil rapid berlaku 2×24 jam. GeNose berlaku sebelum keberangkatan. Sementara 18-24 Mei berlaku seperti tanggal 22 April sampai 5 Mei,” kata Ucup singkat.ded