PULANG PISAU/TABENGAN.COM- Tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang salah satunya memberikan sertifikat hak atas tanah yang gunanya untuk kepastian hukum, khususnya untuk aset Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan belum terdaftar, maka Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulpis mengajak untuk segera mendaftarkan asetnya.
Kepala Kantor ATR-BPN Pulpis Iwan Susianto, Jumat (7/5/2021) mengatakan, skema penyelesaian menurutnya ada 2 (dua) yakni 1) boleh ikut serta dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang ada di dalam lokasi PTSL, dan 2) dapat memohon secara mandiri.
“Kami siap membantu, karena dengan cara seperti itu tanah-tanah itu di daftar, kita bisa mengetahui dari awal bentuknya seperti apa, letaknya dimana, subjeknya siapa,” terang Iwan.
Kemudian, ketika ada permasalahan, kata Iwan, semua data sudah ada dan sudah terkelola dengan baik, maka pihaknya bisa dengan mudah menunjukan bukti kepemilikan ada di Pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai dengan Desa.
Sepanjang ini, kata Iwan, yang kadang menjadi permasalahan, dimungkinkan tanah-tanah mayoritas yang ada belum terdaftar, dan meskipun sebagian sudah ada bersertifikat tetapi ada permasalahan, ” Kebanyakan yang kita ketahui, yang menjadi masalah adalah tanah yang belum terdaftar, karena disana kita tidak mempunyai data, dan bisa juga teman-teman yang mengelola belum punya data yang lengkap,” bebernya.
Lanjut Iwan, dengan adanya pendataan, pendaftaran tanah melalui PTSL maupun Mandiri, semua hal-hal dimaksud bisa teratasi.
Iwan mengakui, untuk Kabupaten Pulpis, aset milik Pemprov juga ada contohnya Jalan Provinsi melalui PTSL, tidak hanya Pemprov, Pemkab, Pemdes, melalui Jalan Negara Trans Kalimantan, Pemerintah Pusat sudah mensertifikatkan jalan tersebut melalui skema mandiri.
Ia juga kembali mencontohkan, pada tahun ini, sebagian tanah aset Pemerintah Kabupaten yang dimohonkan melalui PUPR, pihaknya terbitkan melalui skema PTSL, ” Bedanya mandiri dan PTSL, yaitu mandiri disiapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan anggarannya, tetapi PTSL disiapkan oleh ATR-BPN,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Iwan, pihaknya mengajak agar mendaftarkan aset yang belum terdaftar khusus di Wilayah Kabupaten Pulpis mulai dari Pemkab, sampai Pemdes, bahkan Pemrov dan Pusat yang ada di Wilayah Kabupaten Pulpis juga bisa didaftarkan baik itu melalui PTSL maupun Mandiri. c-mye
///////////////////////////
KETERANGAN PHOTO :
1. Kepala ATR-BPN Pulpis Iwan Susianto