PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Hari Raya Idul Fitri makin mendekat namun sosialisasi larangan mudik juga terus bergaung. Pihak kepolisian menyatakan ada beberapa kriteria untuk dapat melewati pos penyekatan, salah satunya adalah perjalanan dinas.
“Ada potensi penyalah gunaan dokumen perjalanan dinas untuk menyamarkan perjalanan mudik,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Minggu (2/5/2021).
Halim berpendapat perjalanan dinas bukan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri tapi juga swasta dan lembaga. Dia mencontohkan bahwa firma hukumnya seringkali melakukan pendampingan hukum bagi klien ke sejumlah kabupaten maupun provinsi lain.
“Kalau memang perjalanan dinas itu benar dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi dan izin pimpinan maka seharusnya tidak ada kendala untuk dapat melewati pos penyekatan,” yakin Halim.
Namun dia menyebut, ada celah untuk melakukan mudik dengan memalsukan dokumen perjalanan dinas atau bekerjasama dengan pimpinan untuk memanipulasi tujuan dinas. Sanksi aparatur pemerintahan yang menyalah gunakan surat perjalanan dinas lebih kepada sanksi administrasi. Sedangkan pidana pemalsuan bisa dikenakan bila terbukti ada oknum memalsukan dokumen atau surat perjalanan dinas. “Jangan sembarangan mengeluarkan dokumen perjalanan dinas kecuali dapat dipertanggung jawabkan. Kita harus dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” pungkas Halim. dre