Dagut Sesalkan Keputusan Gubernur Kalteng

SAKSI- Kepala BKD Provinsi Kalteng Katma F Dirun menjadi saksi dalam sidang perdata perbuatan melawan hukum dengan Dagut H Djunas sebagai penggugat, Rabu (19/5/2021). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun menjadi saksi dalam sidang perdata perbuatan melawan hukum dengan Dagut H Djunas sebagai penggugat, Rabu (19/5/2021).

Katma menerangkan pemberhentian Dagut sebagai PNS sebagai tindak lanjut SK Gubernur Kalteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Kalteng.

“Tidak ada pembinaan sebagaimana mestinya. Langsung pemberhentian,” sesal Dagut usai persidangan.

Dalam persidangan, Katma menyatakan perkara bermula dari pemberitaan di media massa dan ada laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, maka Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Inspektorat membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus).

“Ditemukan bukti kuat yang bersangkutan sebagai salah satu anggota partai politik,” sebut Katma.

Setelah dilakukan Riksus, Inspektorat menyampaikan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang kemudian lakukan sidang. Berdasar hasil LHP Riksus, Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Gubernur Kalteng membuat keputusan memberhentikan Dagut yang saat itu menjabat Sekretaris Disbudpar Kalteng.

“Ya itu versi mereka, namun menurut saya itu penuh rekayasa dan kental masalah politik,” tanggap Dagut kepada wartawan.

Dagut sebelumnya pernah menggugat Gubernur Kalteng yang baru menjabat beberapa bulan, karena mencopot posisi Dagut dari jabatannya di Disbudpar Kalteng.  Putusan PTUN Palangka Raya hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung tahun 2017 menyatakan kedudukan dan jabatan Dagut harus dikembalikan seperti semula.

Selama 6 bulan jabatannya tidak kunjung dikembalikan gubernur, sehingga Dagut mau mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Dagut hanya masuk sampai bakal calon dan tidak sampai ke calon sebagai kontestan dalam pemilihan legislatif.

Dia mengklaim, Ketua Partai Hanura Kota Palangka Raya pernah menyatakan tidak pernah memberikan dan mendatangani kartu dan SK anggota partai untuk Dagut.

“Saya tidak bisa memahami, baru bakal calon, tidak masuk sebagai calon DPR,  bisa diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,” ujar Dagut.

Seandainya mengetahui hal tersebut, Dagut mengaku akan mengundurkan diri lebih dahulu dari PNS. Dagut menyesalkan karena proses pembinaan dari pimpinan berupa teguran tidak dia dapatkan, melainkan langsung kepada tindakan sanksi berat berupa pemecatan.

“Saya percaya kepada Majelis dapat memutuskan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga atas dasar dimaksud dapat memperoleh keadilan,” ucap Dagut. dre