PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil memenangkan gugatan terkait kebakaran hutan pada areal perkebunan PT Arjuna Utama Sawit (AUS).
Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya melalui Asisten Datun Kejati Kalteng Ronald H Bakara dan Koordinator menerima rilis putusan dari Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (21/5/2021).
Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menyatakan PT AUS bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dalam wilayah perusahaan serta harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp115.855.407.000 dan biaya pemulihan lingkungan hidup atas lahan terbakar sebesar Rp227.120.281.369.
“Kita sudah sama-sama melihat bahwa mekanisme gugatan yang dikuasakan kepada Datun Kejaksaan sangat efektif menyelamatkan kerugian negara sehingga pejabat negara atau daerah, BUMN, atau BUMD tidak perlu meragukan lagi memberi kuasa pada JPN Kejaksaan,” tanggap Kajati Kalteng Iman Wijaya.
Terpisah, Asisten Datun Kejati Kalteng Ronald H Bakara menuturkan pihak JPN telah mempersiapkan langkah selanjutnya usai menerima relaas putusan MA.
“Kami laporkan ke Jamdatun Kejagung RI. Nanti JPN akan berkoordinasi dengan KLHK untuk memohon eksekusi putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” papar Ronald.
Uang hasil ganti rugi nantinya ditransfer ke kas negara melalui rekening Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Ronald tidak khawatir bila nantinya ada upaya perlawanan berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT AUS. “PK tidak menunda eksekusi,” tegas Ronald.
Latar belakang perkara bermula saat JPN mendapatkan kuasa khusus dari KLHK pada Oktober 2018 untuk mengajukan gugatan kepada PT AUS atas terjadinya kebakaran hutan di dalam wilayah izin perkebunan sawit yang dimiliki tergugat PT AUS seluas 970,44 hektare di Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng pada tahun 2014.
Tim JPN pada Jamdatun Kejagung RI dengan melibatkan JPN Kejati Kalteng harus terlibat dalam proses hukum cukup panjang sejak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga MA.
Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 23 Oktober 2019 memutuskan hukuman kepada PT AUS berupa pembayaran kerugian materiil sebesar Rp99.684.682.099 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya sejumlah Rp162.194.004.180. Pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 73/Pdt.G/LH/2019/PT PLK tanggal 22 Januari 2020 menambah berat putusan dengan ganti rugi materil sebesar Rp115.855.407.000 dan tindakan pemulihan sebesar Rp227.120.281.369. Putusan MA Nomor 3220K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. dre