Hukrim  

Oknum Bidan Terjerat Perkara Penipuan

Terdakwa penipuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/5/2021). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Salma Noviani (28) terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/5/2021). Oknum bidan ini tertangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam.

Perkara berawal ketika Salma datang ke rumah Dewi Ratna di Jalan G Obos VIII Kota Palangka Raya, Sabtu (15/5/2020) sore. Salma menyatakan hendak meminjam sepeda motor milik Dewi untuk berangkat bekerja. Karena Salma menyatakan akan segera mengembalikan kendaraan, Dewi mau meminjamkan.

Ternyata hingga esok hari kendaraan belum juga dikembalikan. Dewi menelepon Salma dan memintanya segera mengembalikan sepeda motor. Bukannya mengembalikan kendaraan, Salma justru pergi ke Buntok dan baru kembali ke Palangka Raya sekitar setengah tahun  kemudian atau. Rabu (3/2/2021). Tapi sepeda motor milik Dewi tidak kunjung dikembalikan oleh Salma.

Ternyata Salma diam-diam telah menggadaikan kendaraan milik Dewi kepada M Thamrin pada Oktober 2020. Kepada Thamrin, Salma mengaku menggadaikan kendaraan untuk membayar keperluan kuliah. Uang hasil gadai sebesar Rp6 juta rupanya digunakan Salma untuk keperluan hidup sehari-hari. Polisi yang mendapat laporan dari Dewi akhirnya mengamankan Salma kemudian menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre