PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- H Abdul Rasyid yang pernah disebut sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, tidak hadir alias mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara pidana pemalsuan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/5/2021).
“Sudah kami panggil, tapi katanya sedang sibuk,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi kepada wartawan. Suhadi menyatakan akan memanggil ulang Rasyid untuk memberi keterangan dalam sidang berikutnya.
Terdapat 7 orang saksi yang JPU hadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Garinda Jamin. Satu orang saksi, istri Garinda mengundurkan diri dan keluar dari ruang sidang karena menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan suaminya.
Ritawati selaku Staf Bagian Perizinan pada Citra Bumi Indah (CBI) Grup yang menjadi saksi mengaku mendapat perintah Rasyid untuk mengurus perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalimantan Tengah. Dari situ dia mendapat informasi bahwa Rasyid sudah tidak lagi duduk dalam pengurusan selaku Komisaris PT Panca Duta Kalteng (PDK).
Ritawati bersama Ashari kemudian mendatangi Notaris Ellys Nathalina untuk minta keterangan. Ellys menjelaskan bahwa saham atas nama Abdul Rasyid telah dialihkan kepada Garinda Jamin. Pengalihan tersebut berdasarkan surat kuasa yang mengatasnamakan Rasyid.
Mereka mendatangi Notaris lain untuk minta pendapat kedua. Notaris tersebut menyatakan nama pemilik saham lama dapat dikembalikan atas putusan pengadilan. Ritawati mengaku sudah menemui Garinda untuk minta penjelasan.
Garinda menegaskan akan mengurus sendiri masalah saham tersebut dengan Rasyid. Tapi setelah menunggu cukup lama, tidak ada kejelasan dan penyelesaian.
Nusa Joseph Toendan yang merupakan salah satu pemegang saham yang namanya dialihkan mengakui belum menyerahkan Rp200 juta untuk 200 lembar saham, tapi pengalihan saham tersebut dia rasa merugikannya.
“Saya merasa dirugikan akibat kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan,” kata Nusa. Pasalnya, pengambilalihan atau take over perusahaan serta saham dapat bernilai miliaran rupiah. Hingga kini Nusa mengaku belum mendapat dividen atau pembagian hasil keuntungan karena perusahaan mereka belum beroperasi.
JPU Suhadi usai persidangan menyatakan, bila ada ketidakpuasan terhadap pemegang saham dapat disampaikan dalam RUPS. Bila tidak ada titik temu maka dapat dilanjutkan ke pengadilan.
“Tapi ini kuat unsur pidana, karena perusahaan tersebut berbadan hukum dan para pengurus juga telah tercatat, sehingga tidak begitu saja dapat diganti tanpa sepengetahuan mereka. Bahkan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam perkara itu,” yakin Suhadi. dre