PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pemerintah pusat melakukan pengembangan komoditi padi dan singkong, sebagai bagian dari persiapan cadangan pangan nasional. Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi pengembangan kedua komoditi tersebut yang kemudian dikenal dengan program Food Estate.
Program gagasan Presiden RI Joko Widodo ini mendapatkan sejumlah permasalahan, khususnya lahan yang digunakan untuk program Food Estate. Kabupaten Gunung Mas menjadi salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi Food Estate, dengan luas mencapai 33 ribu hektare (Ha). Sebanyak 31 ribu hektre merupakan kawasan hutan produksi, dan 2 ribu hektare kawasan hutan lainnya.
Kawasan hutan lainnya seluas 2 ribu ha ini menimbulkan permasalahan. Penyebabnya lahan seluas tersebut merupakan lahan milik masyarakat lokal, bahkan sebagian sudah memiliki sertifikat.
Menengahi permasalahan tersebut, Forfeka Kalteng melakukan webinar dengan mengundang sejumlah pihak seperti Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang, Kepala Pusat Cadangan Logistik Strategis Kementerian Pertahanan Brigjend TNI Marrahmad, sejumlah kepala desa, Koordinator Program Dayak Misik Dagut H Djunas dan pihak terkait.
Intinya, pada webinar tersebut 4 Kades, yakni Kades Tempelas, Kades Tewai Baru, Kades Sepang Kota dan Kades Pematang Limau tidak setuju lahan seluas 2 ribu ha yang merupakan lahan warga dijadikan program Food Estate. Di lahan seluas 2 ribu ha itu terpampang plang bertuliskan Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ketahanan Pangan (Food Estate) An. Kementerian Pertahanan.
Menyikapi adanya aspirasi masyarakat serta menghindari kesalahpahaman yang merugikan masyarakat serta agenda pemerintah, maka Teras Narang selaku Anggota DPD RI Provinsi Kalteng mendorong agar semua pihak dapat meningkatkan komunikasi dengan lebih baik.
Teras Narang mengapresiasi para Kepala Desa dari Kecamatan Sepang serta paparan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dinilai komprehensif. Terlebih itikad baik dari Kemenhan yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Menurut hemat saya, sudah selayaknya agar apa yang jadi keinginan 4 kepala desa yang merupakan representasi masyarakat 4 desa ditindaklanjuti. Saya juga akan menindaklanjuti ke Kemen LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk merevisi berkenaan dengan pembebasan lahan 2000 ha dan agar memperhatikan kepentingan masyarakat tersebut. Itu adalah keinginan saya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Teras yang merupakan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut.
Teras mengungkapkan, pihaknya akan melanggar sumpah jabatan bila tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempercayainya dan diwakilinya. Pihaknya pun menepis anggapan dan tanggapan yang keliru, terkait sikapnya yang menyurati Kementerian Pertahanan untuk menghentikan pembebasan lahan di kawasan yang sudah digarap masyarakat, terlebih yang sudah memiliki sertifikat.
Teras menegaskan pihaknya hanya fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan menolak kesan dirinya menolak program pemerintah. Terlebih dalam berbagai kesempatan, pihaknya mendorong agar lumbung pangan ini berkelanjutan dan transparan, baik dari sisi ekonomi hingga ekologi, demi kepentingan masyarakat Kalteng.
“Berdosa saya, kalau saya tidak menyampaikan apa aspirasi saat reses dan saya melanggar sumpah kalau saya tidak menindaklanjuti. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis Kementerian Pertahanan yang menjabarkan kronologis penetapan kawasan di 2000 ha,” ujarnya.
Teras menyebutkan bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk dapat hidup makmur dan sejahtera, tidak menjadi penonton dan minoritas baru di daerahnya. Masyarakat juga dinilai memiliki keinginan untuk menyukseskan keinginan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kementerian Pertanian serta Kementerian Pertahanan.
“Sekali lagi saya usulkan agar komunikasi dapat lebih efektif dibangun dengan masyarakat. Ini kuncinya komunikasi yang baik dari hati ke hati” sambungnya.
Pihaknya pun mengutip frasa Homo Homini Socius, yang adalah pandangan Filsuf Romawi Lucius Annaeus Seneca . Mengingatkan bahwa manusia adalah teman bagi sesamanya, manusia adalah mahkluk sosial. Sehingga diharapkan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan, begitu pun agenda ketahanan nasional juga dapat dijalankan.
Sementara itu, Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis Kemenhan Brigjend TNI Marrahmad mengatakan, sejak awal hingga hari ini, komunikasi dari pihaknya terus dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah. Diakui, kehadiran pihaknya berbekal ketidaktahuan dan menduga kesalahpahaman bisa terjadi karena perbedaan data administratif. Sebelumnya pihaknya mengaku mendapatkan rekomendasi atas lahan tersebut.
“Ternyata setelah berproses di dalam hutan produksi yang dapat dikonversi itu terdapat kegiatan aktivitas masyarakat dan ada sertifikatnya. Atas perkembangan tersebut, terus berkoordinasi dan akhirnya melanjutkan pengelolaan di wilayah seluas 31 ribu ha yang direkomendasikan kembali dari pemerintah daerah bersama kementerian terkait. Sementara untuk lahan 2 ribu ha, kegiatan telah dihentikan sementara hingga ada solusi bersama,” kata Marrahmad.
Marrahmad pun turut memberi apresiasi kembali atas tanggapan dan pencerahan dari Teras Narang. Inilah yang mungkin perlu ditingkatkan dari masing-masing stakeholder Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan yang perlu diperbaiki. Terkait yang disampaikan pihaknya berkomitmen semata untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
Marrahmad menegaskan, Kemenhan hadir bukan untuk merugikan kepentingan masyarakat, terlebih areal yang ada merupakan milik negara yang juga menjadi bagian dari milik masyarakat.ded/dor