PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau kembali mengumumkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (31/5/2021).
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu. John Digul Manra membenarkan, dimana mantan Kades Hanjak Maju inisial (T) kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada penggunaan DD Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan kerugian Negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah sebesar Rp269.739.300,00, “Betul, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/92/XII/RES.3.3/2020/KALTENG/RES PULPIS tertanggal 28 Desember 2020. mantan Kades Hanjak Maju di tetapkan sebagai Tersangka,” beber Kasat kepada awak media.
Ditetapkannya mantan Kades (T) sebagai tersangka, berawal pada tahun 2019 lalu Desa Hanjak Maju mendapat Dana dari Pemerintah Pusat yaitu Dana sebesar Rp1.185.252.000,- , dana tersebut dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana prioritas pembangunan dana desa Tahun 2019.
” DD Hanjak Maju TA 2019 tersebut di cairkan dalam 3 tahap dan sudah di bayarkan atau di cairkan semua untuk masing-masing kegiatan, namun ada dua kegiatan yang tidak di cairkan dan dana tersebut di silpakan pada Tahun 2019,” beber Kasat John Digul panggilan akrapnya ini.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penggunaan DD tersebut, kata John Digul, baik bidang pelaksanaan pembangunan desa maupun pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, ” Kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah di cairkan, yang dikuatkan oleh ahli teknik bangunan bahwa benar terhadap bangunan-bangunan yang dibuat dengan menggunakan DD Hanjak Maju TA 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume,” ujar John Digul.
Lanjut John Digul, dan setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Kalteng terhadap penggunaan DD Hanjak Maju ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 269.739.300,00.
Akibat dari perbuatannya, kata John Digul, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, pasal 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b.
“Untuk berkas perkara tersebut hari ini kita limpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” pungkasnya. c-mye
////////////////////////////
KETERANGAN PHOTO :
1. Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu. John Digul Manra