Hukrim  

DLU Diduga Loloskan Penumpang Positif Covid-19 

DIDUGA DILOLOSKAN - Dokumen hasil pemeriksaan PCR Positif Covid-19 milik Dewi Sri Wahyuni penumpang KM. Dharma Kencana III. Tampak saat KM Darma Kencana III tiba.TABENGAN YULIANTINI

Tengku Alisyahbana: Sudah Terjadi Dua Kali

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Petugas Darma Lautan Utama  (DLU) diduga meloloskan satu orang penumpang yang positif Covid-19 dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kejadian itu terbongkar setelah Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan PCR, ternyata salah satu penumpang bernama Dewi Sri Wahyuni (37) positif Covid-19.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Ipda Rahis Fadhlillah menjelaskan, Km Dharma Kencana III tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai pada hari Senin (31/5) pada pukul 13.20 WIB, dengan jumlah total penumpang sebanyak 88 penumpang.

“Sesuai prosedur di Pelabuhan, setiap penumpang yang baru tiba maupun berangkat, dilakukan pengecekan, baik dokumen hasil pemeriksaan kesehatan maupun pengecekan suhu tubuh, hal itu SOP protokol kesehatan,” kata Kapolsek Kumai Ipda Rahis Fadhlillah kepada Tabengan, Selasa (1/6).

Lanjut Rahis, pada saat penumpang atas nama  Dewi Sri Wahyuni turun dari  KM. Dharna Kencana III dan masuk terminal kedatangan penumpang untuk dilakukan pengecekan dokumen berupa hasi PCR, setelah dicek dokumen PCR milik Dewi Sri Wahyuni ditemukan keterangan hasilnya positif Covid-19.

“Kami pun langsung mengamankan penumpang tersebut dan melaksanakan koordinasi dengan Satgas Covid 19 Kobar yang bertugas di Pelabuhan Panglima Utar, dan dari hasil koordinasi dengan Satgas Covid 19 bahwa penumpang tersebut harus kembali ke daerah asal (Surabaya), kemudian Pada saat ini penumpang diisolasi di atas KM. Dharma Kencana III yang  akan berangkat tujuan Surabaya hari Selasa tanggal 01Juni 2021 Sekitar pukul 10 00 WIB,” ujar Kapolsek Kumai.

Sementara itu Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar Tengku Alisyahbana, menjelaskan pihak Satgas Covid-19 telah memberikan surat kepada manajemen Dharma Lautan Utama, pasalnya kejadian ini sudah terjadi dua kali.

“Jadi begitu dapat laporan adanya penumpang yang positif Covid-19, kami langsung ke Pelabuhan, kami tetap berpegangan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, masyarakat yang masuk ke Kalteng wajib memiliki surat keterangan sehat negatif hasil pemeriksaan PCR, jika di langgar maka penumpang tersebut di kembalikan ke pelabuhan asal,” tegas Tengku Alisyahbana.

Lanjut Tengku Alisyahbana, penumpang Dewi Sri Wahyuni bersama anak dan keluarganya, setelah dilakukan pemeriksaan di Posko penyekatan di Pelabuhan langsung menjalani karantina di dalam kapal.

“Manajemen DLU, pada hari Selasa (1/6) tepatnya pukul 03.00 WIB, langsung memberangkatkan KM. Dharma Kencana III dengan hanya membawa 3 orang penumpang (Dewi Sri Wahyuni) bersama keluarga,” ujar Tengku Alisyahbana.

Tengku Alisyahbana mengatakan juga Pemerintah Daerah Kobar sangat sesalkan atas peristiwa itu, karena sangat tidak mungkin semua operator kapal tidak mengetahui perihal surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, tentang syarat mutlak masuk ke wilayah Kalimantan Tengah.

Tengku menjelaskan juga, setelah pihak Satgas Covid-19 Kobar berkoordinasi dengan pihak Manajemen DLU maupun KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, penumpang Dewi Sri Wahyuni bersama keluarga bisa kemungkinan lewat jalan tikus, yang melibatkan petugas kapal dan pelabuhan.

“Karena di semua Pelabuhan, pintu masuk hanya satu, dan penumpang wajib melewati pintu itu guna pemeriksaan, ini bisa lolos padahal sudah jelas hasil pemeriksaan PCR Positif Covid-19, untuk sanksi Hukum kami serahkan kepada pihak Polres Kobar, dari Satgas Covid-19 Kobar, telah memberikan surat teguran keras kepada Manajemen DLU maupun KKP di Pelabuhan Surabaya,” tegas Tengku Alisyahbana.c-uli