PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)harus tindak tegas bagi operator moda transportasi, yang nekad melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), perihal syarat untuk masuk ke wilayah Kalteng harus memiliki dokumen negatif PCR.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, Dicky Zulkarnaen menyayangkan pihak Dharma Lautan Utama (DLU) yang menekat tetap memberangkatkan penumpang yang telah dinyatakan positif Covid-19.
“Kejadian ini buat saya kaget dan sangat disayangkan kejadian seperti ini terjadi lagi, yang sebelumnya pernah terjadi kasus penumpang pesawat yang positif Covid-19 tetap masuk ke Kobar. Hal ini tentunya bisa merusak upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid 19 di wilayah Kalteng ,khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegas Dicky Zulkarnaen menanggapi pemberitaan tentang DLU yang meloloskan penumpang positif Covid-19
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, pemerintah daerah telah berupaya sekuat tenaga menekan angka penyebaran Covid-19, bahkan sampai harus mensyaratkan tes PCR untuk warga yang mau masuk ke wilayah Kalteng, hal itu tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid 19 ini. Mengingat angka kasus Covid-19 terus meningkat.
“Saya berharap dengan kejadian ini Pemerintah Daerah Kobar & otoritas terkait memberikan teguran kepada pihak pihak yang dinilai bertanggung jawab dengan lolosnya Penumpang KM Dharma Kencana III yang positif Covid-19. Selain itu Tim satgas Covid 19 Kobar diharapkan untuk melakukan tracing kepada sisa penumpang kapal yang sudah masuk ke wilayah Kobar, atau yang satu kapal dengan penumpang positif Covid-19 itu, ” tegas Dicky Zulkarnaen.
Dalam kesempatan itu juga, Dicky meminta kepada semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol Covid-19. c-uli