PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Personil Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan Narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Palangkaraya di Wilkum Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (04/06/2021) Pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S. H, S. I. K., M. H. melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku Napi sudah di serahkan ke pihak lapas kelas II A Palangkaraya.
Dikatakan Kapolsek, dimana pada hari ini sekitar pukul 08.10 wib di jalan dahiang Rt. 02 tepatnya di pondok rumah Yandi, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, personil Polsek Kahayan Tengah telah melakukan penangkapan terhadap Napi bernama Markus Kristian Silaen Bin Altur kasimin silaen (alm) terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 KUHP yang telah melarikan diri pada hari kamis tanggal 03 Juni 2021 dari Lapas Palangkaraya Kelas IIA Provinsi Kalteng.
“Awalnya personil Polsek Kahteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang berada di pondok rumah Yandi, kemudian personil polsek mendatangi pondok tersebut dan menemukan Markus sedang ngobrol dengan Yandi selaku pemilik pondok rumah,” ujar Kapolsek.
Setelah medengarkan keterangan dari Markus yang melarikan diri dari Lapas Palangkaraya, maka personil Polsek Kahteng mengamankan Markus ke mako Polsek Kahteng.
Di Mako Polsek Kahteng, Personil Polsek telah meminta keterangan kembali kepada Markus bahwa pelaku mengakui telah melarikan diri dari lapas kelas II A palangkaraya.
Atas kejadian tersebut Polsek Kahteng berkoordinasi dengan Lapas palangkaraya untuk proses selanjutnya. c-mye
///////////////////////////
KETERANGAN PHOTO :
1. Namapk pelaku Napi yang berhasil diamankan di Mapolsek Kahteng.