Hukrim  

Gelapkan Uang Nasabah, Kasir PT MTF Jadi Terdakwa

ILUSTRASI/NET

ILUSTRASI/NET*Kerugian Rp454.700.200

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Mantan Kasir PT Mandiri Tunas Finance, Cici Chatralia terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan uang perusahaan sebesar Rp454.700.200,- dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/6).

“Terdakwa merupakan Kasir PT Mandiri Tunas Finance, (PT MTF) Cabang Palangka Raya,” ucap Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati.

Sebagai Kasir yang memiliki gaji lebih dari Rp3 juta, Cici bertugas menginput uang setoran ke dalam sistem. Tanggal 22 Desember 2020 Cici hendak melakukan penyetoran uang yang telah diinput melalui kurir Abdul Ghalib. Namun Cici beralasan bahwa Bank Mandiri sedang offline.

Alasan Bank Mandiri offline tersebut kembali Cici sampaikan kepada Agustin Dwi yang memerintahkan melakukan penyetoran tanggal 23 Desember 2020. Agustin mulai curiga lalu bersama kepala cabang dan dua staf meminta keterangan Abdul Ghalib. Kemudian Abdul menunjukkan isi chat dari Cici yang menyampaikan bahwa Bank Mandiri sedang offline.

Pada tanggal 26 Desember 2020, Agustin meminta Cici untuk menyiapkan uang setoran tetapi ternyata tidak sesuai dengan data. Cici beralasan sisa uang ada di dalam cashbox yang kuncinya tercecer.

Agustin segera memanggil tukang kunci untuk membongkar cashbox tersebut. Sebelum tukang kunci datang, Cici menghubungi Agustin via whatsapp dengan alasan ingin bicara berdua. Agustin membawa Cici menghadap kepala cabang yakni Beta Priyono. Saat itu Cici mengakui bahwa uang setoran tidak ada di dalam casbox karena uang setoran tersebut telah Cici pergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Dari situ terungkap sejak bulan Oktober hingga Desember 2020, Cici menginput uang setoran sebesar Rp153.182.200,- ke dalam sistem dari  20 nasabah. Tetapi uang tersebut tidak Cici setorkan ke rekening PT MTF Cabang Palangka Raya.

Kemudian uang deposit dari 27 nasabah yang disetorkan oleh marketing kepada Cici sebesar Rp305.865.000,-  tidak dia input ke dalam sistem dengan alasan belum saatnya diinput sehingga tidak dapat dicek oleh sistem.

Cici mengambil uang setoran dan uang deposit tersebut sejak Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 antara Rp1 juta hingga Rp7 juta. Pada tanggal 18 Desember 2020 Cici mengambil sebesar Rp200 juta. Total uang setoran maupun uang deposit yang Cici pergunakan untuk kepentingan pribadi sendiri tanpa ijin dari pihak PT MTF Cabang Palangka Raya sebesar Rp454.700.200,-.

Dalam persidangan, Cici terjerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Usai persidangan, Tukas Y Buntang selaku  Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan karena hendak langsung melakukan pembelaan dalam sidang pokok perkara. dre