PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Bukit Pinang Wiwin Iryani Hasanuddin angkat bicara menyikapi keresahan masyarakat di kawasan Pelabuhan Bukit Pinang, Kelurahan Tanjung Pinang, terkait aktivitas bongkar muat truk CPO.
Kepada Tabengan, Jumat (11/6), Wiwin mengatakan, Pelabuhan Bukit Pinang merupakan salah satu pelabuhan umum di Kota Palangka Raya yang dikelola dan diawasi oleh pihaknya secara langsung, termasuk aktivitas perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan bongkar muat di sana.
Menurut Wiwin, perusahaan yang menggunakan pelabuhan tersebut telah legal secara hukum dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang digunakan untuk bongkar muat barang di pelabuhan.
“Mereka sudah melengkapi seluruh proses perizinan, makanya kami memberikan izin kepada mereka untuk beraktivitas di Pelabuhan Bukit Pinang,” ujar Wiwin.
Menjawab keresahan masyarakat, terutama kekhawatiran akan kerusakan jalan akibat dilewati oleh truk dengan tonase yang besar, menurutnya hal tersebut merupakan ranah dari pihak provinsi. Akses jalan yang dibuat dari dan menuju pelabuhan, sejatinya fasilitas yang disediakan pemerintah guna mendukung akses keluar masuknya barang.
Menurut dia, apabila masyarakat khawatir akan adanya jalan yang menjadi rusak akibat aktivitas pelabuhan, maka sudah tentu hal itu akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
“Sedangkan jika masyarakat ingin dipekerjakan pada perusahaan CPO untuk bongkar muat, seluruh sistem bongkar muat truk CPO dan kapal semuanya sudah mekanisasi atau menggunakan mesin, bagaimana kita bisa membantu mempekerjakan? Sedangkan untuk bekerja bongkar muat di pelabuhan, juga harus terdaftar dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Ada koperasinya. Jika tidak termasuk dalam TKBM, maka mereka bekerja ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan sejauh ini hanyalah miskomunikasi antara pihak Wilayah Kerja Pelabuhan Bukit Pinang, Kelurahan Tanjung Pinang dan masyarakat setempat. Kurangnya pemahaman akan sistem pengelolaan pelabuhan, dinilai Wiwin menjadi faktor yang mendukung keresahan masyarakat. Terlebih dengan sepinya traffic bongkar muat di pelabuhan tersebut selama ini, dan tiba-tiba saja menjadi ramai membuat masyarakat setempat kaget.
“Yang jelas saya ditunjuk Kantor KSOP Kelas IV Pulang Pisau, selalu bekerja sama dan koordinasi dengan stake holder dalam kelancaran kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum Bukit Pinang karena saya yakin Pelabuhan Bukit Pinang berpotensi besar menjadi salah satu penyumbang pemasukan daerah serta APBN melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Apalagi adanya program Food Estate di kabupaten tetangga, maka pelabuhan ini nantinya akan menjadi salah satu pusat titik bongkar muat barang komoditas yang ramai. Jembatan timbang juga sudah kita siapkan untuk dibangun untuk mendukung hal tersebut,” ungkap Wiwin.
Untuk itu, ia berharap dukungan dari seluruh pihak agar pengelolaan Bukit Pinang bisa lebih baik ke depannya. Dinamika seperti ini, ditakutkannya justru akan membuat para investor enggan memanfaatkan pelabuhan tersebut yang justru turut berdampak pada perekonomian daerah. Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Bukit Pinang juga disampaikannya akan dengan tangan terbuka jika masyarakat ingin untuk membangun komunikasi.
“Apalagi Pelabuhan Bukit Pinang ini adalah salah satu pelabuhan umum yang menjadi akses penghubung jalur air dari sejumlah wilayah di Kalteng, menuju Bahaur, Pulang Pisau dan Kapuas. Bukan tak mungkin jika pelabuhan ini benar-benar dikelola dengan baik, kita tak perlu lagi bergantung pada jalur pasokan dari daerah lain. Jalur ini akan lebih hemat dan efisien serta mampu mendongkrak PAD serta APBN melalui PNBP,” pungkasnya. rgb