Satreskrim Polres Pulpis Kembali Amankan Dewa Mabuk dan Ancam Pemilik Karaoke Bunga Tanjung
PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan pelaku DS alias DN (39), warga Jalan Lintas Bahaur, RT. 001, Rw. 000, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pasalnya pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) dengan kondisi mabuk dan membawa Senjata Tajam (Sajam) untuk mengancam pemilik penginapan Bunga Tanjung.
Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Minggu 11 April 2021, sekira pukul 03.10 Wib. Tepatnya di jembatan masuk depan Penginapan Bunga Tanjung.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu. John Digul Manra, Jumat (11/6/2021) mengatakan, kronologis kejadian, pada hari Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 23.00 Wib, pelaku DN datang ke penginapan bunga tanjung dalam kondisi mabuk dengan mengendarai sepeda motornya, lalu tersangka duduk di teras penginapan bunga tanjung.
Kemudian pelaku mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan bunga tanjung tersebut, dan pelaku merasa terganggu, sehingga mendatangi room karaoke dan memelototi beberapa orang yang berada di dalam room karaoke tersebut di depan pintu room yang terbuka.
Melihat kondisi kurang nyaman, lalu datang A. Rafik selaku operator lagu di room karaoke penginapan Bunga Tanjung keluar dan mendatangi pelaku DN dengan maksud untuk menyuruh pelaku pulang, karena dalam kondisi mabuk.
Sehingga pelaku berjalan menjauh dari room tersebut, dan melihat 1 buah botol bir dan diambil oleh pelaku DN untuk jaga diri, kalau – kalau orang yang menyuruh pelaku pulang tadi menyerang pelaku.
Selanjutnya pelaku berjalan ke pinggir jalan lintas dekat jembatan dan melemparkan botol tersebut ke pinggir jalan lintas yang mengakibatkan botol tersebut pecah. Karena pelaku merasa emosi akibat di suruh pulang oleh A.Rafik, kemudian pelaku mengambil pecahan botol tersebut, dan berjalan kembali masuk ke halaman penginapan bunga tanjung untuk mengambil sepeda motor milik pelaku yang parkir di halaman penginapan bunga tanjung.
Namun ketika berjalan ke arah sepeda motornya, pelaku bertemu dengan A. Rafik yang kemudian langsung menanyakan di mana pecahan botol yang sebelumnya di pecahkan oleh pelaku, namun pelaku melempar pecahan botol yang di pegangnya, lalu mencabut obeng belah yang di selipkannya di sela celana pinggang sebelah kiri, lalu pelaku mengarahkan mata obeng belah ke arah A. Rafik sehingga A.Rafik mengambil 1 buah kayu galam.
Melihat A. Rafik mengabil kayu galam itu, pelaku kemudian merasa takut, lalu memasukkan kembali obeng belah yang di pegangnya ke dalam saku celana sebelah kiri dan berlari menjauh meninggalkan lokasi penginapan bunga tanjung menuju ke pondok miliknya yang di berada di lahan persawahan miliknya dan beristirahat di pondok tersebut.
Kemudian pada Hari Minggu 11 April 2021, sekira pukul 02.00 Wib tersangka terbangun kemudian mengambil 1 buah tombak dan 1 buah parang miliknya dari dalam pondok dan berjalan kaki kembali menuju penginapan Bunga Tanjung, dan ketika tiba di penginapan Bunga Tanjung sudah tidak ada pengunjung, selanjutnya tersangka duduk di siring jembatan depan penginapan bunga tanjung.
Selanjutnya pada pukul 03.10 Wib datang petugas Kepolisian yang melaksanakan patroli melihat tersangka duduk dengan membawa 3 buah senjata tajam, kemudian mendatangi tersangka yang saat itu memegang 1 buah tombak dan 1 buah parang menjadi satu dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya petugas menanyakan apakah ada senjata tajam lain sehingga tersangka mengeluarkan 1 buah kunci obeng belah yang ujungnya di las besi.
Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, dan selanjutnya di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, ternyata pelaku DN sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2019 terkait tindak pidana penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) Tanpa Izin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk lebih lanjut masih dalam proses penyidikan terhadap tersangka, dan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 08 juni 2021,” pungkas Kasat Reskrim. c-mye
///////////////////////////
KETERANGAN PHOTO :
Tampak pelaku yang dalam kondisi mabuk diamankan dengan barang bukti parang dan tombak untuk mengancam pemilik penginapan bunga tanjung.