MUARA TEWEH/TABENGAN.COM– Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Gatra Megah (MPG) diduga telah mengacuhkan Surat Edaran Gubernur Kalteng No.551.2/02-AC/2013, tanggal 14 Januari 2014 tentang batasan muatan angkutan dan jam operasional penggunaan ruas jalan provinsi dan jalan nasional di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Surat Edaran Gubernur Kalteng itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati No.551.1/370/Dishubkominfo/III/2013, tanggal 20 Oktober 2013 tentang hal di atas yang disampaikan kepada perusahaan yang berada di Kabupaten Barito Utara.
Namun anehnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga tidak pernah menaati aturan tersebut, seolah-olah diduga bisa dikatakan kebal hukum.
Pantauan wartawan di lapangan, Minggu (13/6), di lokasi pelabuhan bongkar muat, PT MPG melakukan bongkar muat CPO dari 2 truk tangki ke kapal tongkang.
Truk tangki bermuatan CPO itu diangkut dari pabrik di Km 32 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu ke pelabuhan di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh pada pukul 11.30 WIB.
Padahal di dalam Perda Provinsi Kalteng No.7/2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, ada terdapat sanksi administrasi dan pidana untuk perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat H Bikan mengatakan, pihaknya memang pernah memberi rekomendasi izin angkutan PT MPG, dan yang mengeluarkan izin adalah Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Itu berkenaan dengan unit angkutan. Tapi kalau izin operasi menggunakan jalan pada siang hari, karena itu jalan provinsi/nasional, maka yang punya kewenangan memberi izin adalah Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Kalteng,” ujar Bikan.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri mengatakan, seharusnya Dishub berkoordinasi dengan pihak lalu lintas jalan. Karena alasan perusahaan sudah dapat izin dari Dinas PUPR dalam hal ini Balai Jalan Nasional di Palangka Raya yaitu Bidang Bina Marga.
Tajeri berjanji akan melakukan rapat di DPRD terkait permasalahan ini. “Setelah rapat paripurna, kita kumpul di ruang Komisi III untuk membahas ini,” kata Tajeri.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas PT MPG Denok tentang jam operasional angkutan mobil tanki CPO melalui pesan WhatsApp nomor 0853496xxxxx, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, walau status pesan telah dibaca. c-hrt