KUALA KURUN/TABENGAN.COM – Dn (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria yang telah memiliki 3 orang anak itu tega menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil. Pelaku dilaporkan ke Polsek Rungan oleh orang tua korban.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan mengatakan, akibat tidak mau bertanggung jawab, maka terduga pelaku diamankan petugas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Memang benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Hantapang, Kecamatan Rungan,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.
Informasi di lapangan, terduga pelaku melancarkan aksinya terhadap korban sejak 2017 hingga 2021. Diceritakan, perbuatan itu kerap dilakukan saat korban dan terduga pelaku tanpa sengaja bertemu di jalan atau jalur yang sama di sebuah lahan. Akibatnya korban hamil dan mengadukan hal tersebut kepada ayahnya.
“Dari kronologis di lapangan, si anak ini mengadu kepada ayahnya, dirinya hamil. Kemudian ditanya siapa yang melakukan dan seberapa sering,” katanya.
Dari keterangan korban, sering melakukan dengan terduga pelaku dan terakhir pada 10 Mei 2021 lalu. Setelah dilakukan uji test pack yang hasilnya positif, maka kedua orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungan.
Namun, ketika dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terindikasi tidak ingin bertanggung jawab. Menindaklanjuti itu, jajaran Polsek Rungan secara langsung melakukan proses hukum dan mengamankan terduga Dn, di wilayah Batu Nyiwuh.drn