Hukrim  

Final, MA Putuskan Oknum Siswa SMA Tidak Memerkosa

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Seorang pemuda berinisial Ab dapat bernapas lega karena Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum terkait dakwaan pencabulan. Kasus yang terjadi pada 2018 itu sempat menyebabkan siswa SMA tersebut terpenjara dan dikeluarkan dari sekolah.

“Ternyata dalam persidangan terbukti kisah  pemerkosaan hanya rekaan dari  perempuan yang telah bersuami tersebut untuk mengelabui keluarganya,” kata Suriansyah Halim selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Rabu (16/6/2021).

Kejadian berawal ketika Ab berkenalan dengan perempuan berinisial DS. Setelah mereka cukup akrab, mereka memutuskan jalan bersama. Ab tidak tahu bahwa DS sebenarnya sudah memiliki suami. Mereka sempat bercumbu rayu sebelum akhirnya melakukan hubungan intim dengan posisi berdiri di belakang salah satu kontainer di kompleks kuliner Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

“Bahkan DS membuka sendiri celananya dan membantu Ab memasukkan alat vitalnya,” kata Halim.

Sekitar tengah malam, Ab mengantarkan DS ke rumah keluarganya. Melihat kondisi DS yang berantakan dan diantar seorang laki-laki, keluarganya curiga dan melontarkan sejumlah pertanyaan.

“DS panik lalu mengaku diberi obat oleh Ab hingga pingsan sebelum akhirnya diperkosa,” beber Halim.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga DS membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan. Polisi menjadikan Ab tersangka dan pihak sekolah mengeluarkan siswa kelas III SMA tersebut dari sekolah.

Belakangan dalam persidangan, cerita DS berubah dan mengaku tidak ada pemaksaan atau pemerkosaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya memvonis bebas Ab pada tahun 2019.

“Usai putusan tingkat pertama, Ab mengaku hendak melanjutkan sekolah lagi. Pihak Dinas Pendidikan juga bersedia mengakomodir,” imbuh Asida Julia selaku anggota Tim PH.

Mereka tidak tahu apakah Ab sudah kembali bersekolah seperti keinginannya. Selama beberapa tahun, masih ada kegelisahan Ab yang menanti putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami baru menerima salinan putusan MA RI pada hari Selasa (15/6/2021),” kata Halim.

Hingga saat ini, PH belum mengetahui apakah Ab hendak mengambil sikap hukum dengan melaporkan balik DS atas laporan palsu.

“Semoga ke depan penegak hukum lebih profesional dan teliti dalam meminta keterangan baik yang mengaku korban atau tersangka. Supaya KUHAP 184 betul diterapkan,” harap Halim. dre