Hukrim  

Rekanan Ancam Bongkar Tower Internet

SIAP BONGKAR- Pekerja dari pelaksana pembangunan Tower Internet Desa Sei Kayu siap membongkar tower. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM– Tower Internet Desa yang terletak di belakang Kantor Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas terancam dibongkar. Pasalnya, rekanan atau pihak kedua pelaksana kegiatan pembangunan tower tersebut tak kunjung mendapat pembayaran.

Berdasarkan isi kontrak kerja, kegiatan pembangunan tower dilakukan sejak Februari 2020 dianggarkan melalui APB-Des Dana Desa tahun 2020. Namun, sampai sekarang belum dibayar lunas oleh Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Markurius Ramba H Mahin.

Supaat Rubianto, pelaksana kegiatan pembangunan Tower Internet Desa, kepada Tabengan, Rabu (16/6), mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada Markurius Ramba selaku Kades untuk dapat segera melunasinya.

“Namun, selalu diulur-ulur waktunya dengan alasan kegiatan dimaksud telah digeser melalui anggaran perubahan. Bahkan, yang bersangkutan memberikan jaminan sebuah sertifikat tanah akan dibayarkan pada pencairan tahap I Dana Desa tahun 2021 ini,” kata Supaat.

Supaat menyebut, kedatangannya kali ini tetap dengan itikad baik untuk berkoordinasi terkait sisa pembayaran dana sebesar Rp43 juta, kapan kepastian dibayarkan.

“Tapi, yang bersangkutan bersikeras silakan saja untuk dibongkar, jadi mau bagaimana lagi,  pastinya dalam 2 hari ke depan kami akan bongkar bangunan tower tersebut,” tegas Supaat.

Ketika dikonfirmasi, Kades Sei Kayu Markurius Ramba dengan tegas menyatakan bahwa pihak pelaksana selalu mengancam akan membongkar, sementara dirinya meminta waktu untuk melakukan pelunasan. Bahkan sudah ada pembayaran dana sebesar Rp15 juta.

“Silakan saja kalau mereka mau bongkar, nanti akan saya bangun lagi. Saya juga sudah punya koneksi yang bisa membangun tower ini,” kata Markurius.

Perlu diketahui, kegiatan pembangunan Tower Internet Desa berikut perangkatnya ini dianggarkan melalui APB-Des Dana Desa tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SPK telah disepakati untuk pembayaran nilai kontrak sebesar Rp67 juta melalui 2 tahap. Tahap I sebesar 70 persen dan selanjutnya  tahap II 30 persen.

Informasi yang didapat, pihak pelaksana sudah menyurati Polsek Kapuas Barat untuk pemberitahuan terkait akan dibongkarnya bangunan Tower Internet Desa tersebut.

“Setidaknya kalau nanti saya melakukan pembongkaran, pihak aparat hukum tahu dan saya tidak akan disalahkan. Takutnya bangunan tersebut justru sudah masuk aset desa dan ini sudah barang tentu adalah aset pemerintah,” kata Aan, panggilan akrab Supaat Rubianto. c-yul