Hukrim  

Menang Gugatan, Developer Buka Peluang Perdamaian

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pemilik Tawakal Group, Samsudin, yang menjadi Tergugat memenangkan perkara perdata wanprestasi setelah Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. “Saya  berharap ibu TS selaku Penggugat bijak dan bersedia untuk berdamai,” kata Kariswan Pratama Jaya, selaku Kuasa Tergugat, Jumat (18/6/2021).

Sebelumnya, Penggugat dalam permohonannya meminta pengadilan untuk menyatakan Tergugat tidak menepati perjanjian atau wanprestasi kerjasama pembangunan rumah di Kota Palangka Raya. Penggugat meminta dinyatakan sah dan berharga surat tanah miliknya yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Milik. Selain itu Tergugat diminta untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut kepada Penggugat.

Kariswan berpendapat bahwa dalam gugatan tersebut secara materil pihak developer tidak dapat dikualifikasi wanprestasi. “Pertama, developer sebagai pihak yang beritikad baik telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian. Kedua, unsur-unsur batas waktu keterlambatan prestasi dalam perjanjian tidak terpenuhi.  Ketiga, penyelesaian pekerjaan pembangunan perumahan oleh developer terhalang akibat  adanya pihak lain yang menyatakan hak pula atas tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut,” papar Kariswan.

Dia berharap TS fokus menyelesaikan sengketa tanah dengan pihak lain yang menyatakan klaim kepemilikan atas tanah tersebut, sehingga developer dapat menyelesaikan pekerjaan dan kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerjasama tersebut.

Jika pihak Penggugat kembali mengambil langkah hukum yang dapat mengganggu perjanjian kerjasama, maka Samsudin akan mempertimbangkan untuk mengajukan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Pasalnya, pihak pemilik tanah telah menyatakan dalam perjanjian bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian tidak dalam keadaan sengketa, atau dengan kata lain  Penggugat telah menjamin bahwa tidak ada orang lain yang akan mengakui memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kami akan segera mulai mengumpulkan alat bukti yang diperlukan jika Penggugat lebih memilih kembali mengambil langkah hukum ketimbang berdamai dan bersinergi untuk menyelesaikan kendala di lapangan,” pungkas Kariswan.  dre