Hukrim  

SIDANG – Terdakwa Suruh Abdul Rasyid Mundur dari Perusahaan

SIDANG VIA ZOOM-Garinda Jamin yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan memberikan keterangan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/6).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Garinda Jamin yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan memberikan keterangan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/6/2021). Empat pemegang saham PT Panca Duta Kalteng (PDK), termasuk konglomerat Abdul Rasyid belakangan melapor ke polisi karena terjadi pengalihan saham tanpa sepengetahuan mereka. Abdul Rasyid juga mengaku tanda tangannya dipalsukan.

“Mereka berempat tidak menyetor (uang saham). Saya katakan, kalau tidak menyetor lebih baik mengundurkan diri,” sebut Garinda kepada Majelis Hakim.
Pada PT PDK, Garinda Jamin menjabat sebagai Direktur Utama, Nusa Joseph Toendan sebagai Direktur, sedangkan Donar Abel, KH Haderanie dan H Abdul Rasyid sebagai Komisaris. Mereka berlima masing-masing memiliki sebanyak 200 lembar surat saham bernilai Rp200 juta.

Garinda beralasan perusahaan tidak berjalan karena 4 pemegang saham tidak kunjung menyetorkan uang, sehingga dia memutuskan mengalihkan saham dan menjual lagi saham sehingga perusahaan mendapat keuntungan.

“Saham sudah terjual sekitar 60 persen,” kata Garinda.

Pengalihan saham dia klaim telah disetujui dan ditandatangani oleh para pemegang saham atau ahli warisnya. Garinda menyatakan, hanya Rasyid yang tidak menandatangani surat kuasa pernyataan pengunduran diri. Namun, dia berulang kali mengaku tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan Rasyid.

“Saya lupa,” alasan Garinda. Dia hanya mengaku meniru tanda tangan istrinya, Rianse sebagai penerima saham dari Rasyid. “Untuk mempercepat proses,” dalih Garinda.

Dia juga balik menuding bahwa pembuat dan konseptor surat kuasa adalah karyawan Rasyid.

“Saya tidak tahu isinya. Saya hanya disuruh tanda tangan saja,” kata Garinda.

Jaksa Penuntut Umum Suhadi menyebut keterangan Garinda bertentangan dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa polisi. Dalam BAP, Garinda mengaku membuat surat pernyataan tersebut, termasuk memalsukan tanda tangan Rasyid. Pernyataan Garinda yang berubah-ubah membuat Majelis Hakim tidak banyak bertanya.

“Terdakwa memang memiliki hak untuk berbohong. Karena itulah terdakwa tidak disumpah dalam persidangan,” ucap Hakim Ketua Majelis. Persidangan akhirnya ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan JPU membacakan surat tuntutan. dre