PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Seorang pengusaha berinisial H Yar menjadi tersangka perkara dugaan pidana penipuan atau penggelapan. Sejumlah pihak mengaku berbisnis beras dan kelengkapan rumah tangga, namun kemudian hanya menerima cek kosong dari Yar.
Pelapor yakni Tom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta dan H Sya alias Ep sebesar Rp1,4 miliar.
“Saya sangat yakin kalau itu murni perdata,” tanggap Yar melalui Pujo Purnomo selaku Penasihat Hukum, Minggu (27/6/2021).
Menurut Pujo, perkara itu mencuat akibat keadaan darurat di luar perkiraan kliennya selaku pemilik toko. Dia menyebut saat itu kondisi tidak mendukung, sehingga akhirnya Yar harus menutup tokonya untuk sementara.
“Karena itulah klien kami belum bisa memenuhi sisa pembelian beras untuk ke berikutnya. Namun demikian, klien kami selalu punya itikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik,” tutur Pujo.
Terkait cek yang disebut kosong, menurut Pujo, tidak tepat. “Giro Bilyet (bukan cek kosong) itu sudah diblokir terlebih dahulu oleh pihak bank sejak toko ditutup,” tandas Pujo.
Terpisah, Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum pelapor menyatakan dirinya memegang 2 klien berbeda.
“Yar sudah jadi tersangka atas laporan Tom yang memang lebih dahulu masuk. Sedangkan Ep melapor belakangan,” kata Halim.
Keduanya mengadukan hal yang sama, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam kasus Tom, terkait janji bagi hasil keuntungan penjualan beras.
“Modal beli beras dari Tom, dan H Yar membayar dengan cek kosong. Tetapi begitu tanggal jatuh tempo ternyata cek kosong alias tidak ada uangnya. Sehingga total kerugian Tom Rp400 juta,” beber Halim.
Sedangkan untuk H Ep terkait penyediaan barang keperluan rumah tangga untuk nantinya dijual lagi. H Yar dari toko Pan mengambil barang jualan toko dari H Ep, sehingga total Rp1,4 miliar.
“Tetapi lagi-lagi sama saja, ternyata cek yang diberikan H Yar kepada H Ep kosong juga,” terang Halim.
Setelah tanggal jatuh tempo ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan atau uangnya tidak ada. Keduanya juga sudah berupaya menagih uang mereka, namun hanya menerima janji belaka.
Merasa mengalami kerugian akibat tindak pidana, keduanya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya. Halim menepis bila kasus yang melibatkan kedua kliennya bukan ranah pidana, melainkan masuk ke ranah perdata.
“Kalau ranah perdata, tidak mungkin polisi menjadikan Yar tersangka,” yakin Halim mengakhiri percakapan. dre