TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM– Adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) atas perusakan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, langsung ditindaklanjuti oleh pihak DLH.
Dari hasil cek lapangan yang dilakukan DLH Bartim, PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dinyatakan telah melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing.
Kepala DLH Kabupaten Bartim Lurikto menegaskan, terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti. Tim telah menelusuri ke lapangan.
“Dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel. Tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya (digusur),” ucap Lurikto, Senin (28/6/2021).
Lurikto mengakui, sebelumnya pada tahun 2019 terdapat kasus yang sama, PT SGM juga melakukan aktivitas namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, kembali terulang saat ini di bagian hilir. Sebagai tindakan tegas dari pemerintah, aktivitas PT SGM dihentikan sementara.
“Perusahaan tidak boleh beraktivitas di lokasi tersebut, kecuali aktivitas mengembalikan fungsi sungai seperti semula dengan harus melakukan penanaman atau penghijauan kembali di area bantaran Sungai Bumut,” jelas Lurikto. c-yus