Hukrim  

Remaja Penikam Ibu Hamil Divonis 28 Bulan

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Seorang remaja laki-laki berinsial Y (17) terpaksa menerima vonis penjara selama 28 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/7/2021).

“Terdakwa terbukti berulang kali menikam seorang perempuan yang sedang hamil tua,” kata Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Ipik mengakui, sebelumnya dalam persidangan, korban meminta agar Majelis Hakim memvonis  Y dengan penjara seumur hidup.

“Korban yakin Y memang berniat membunuhnya sehingga menikamnya berulang kali,” kata Ipik.

Dia menyatakan dapat memahami emosi korban, apalagi saat itu korban sedang dalam kondisi hamil tua.

“Usai penikaman, korban harus dioperasi secara cesar untuk menyelamatkan bayinya,” tutur Ipik.

Beruntung korban dan bayinya selamat meski sempat harus menjalani perawatan intensif.

Kejadian berawal ketika Y ingin membeli minuman keras namun tidak punya uang sehingga berniat mencuri. Dia kemudian mengambil pisau lalu berjalan kaki menuju barak tetangganya yakni tempat tinggal korban yakni Tab, Sabtu (5/6) siang.

Y masuk melalui pintu belakang dan melihat korban sedang tidur. Saat Y melihat-lihat, korban terbangun dan berteriak minta tolong. Y yang panik kemudian berulang kali menikam korban pada bagian kepala, punggung, dada, dan lengan korban. Total sebanyak delapan luka tusuk diderita korban.

Y akhirnya kabur bersembunyi ke rawa-rawa dekat barak tersebut. Polisi yang mendapat laporan warga segera menyisir rawa-rawa tersebut dan berhasil menangkap Y.

Dari sejumlah sumber, polisi menangkap Y dalam kondisi telanjang sehingga sempat ada dugaan sebenarnya remaja tersebut berniat memperkosa korban. Belakangan polisi juga menyatakan bahwa Y sebagai pelaku perampokan apotek dan melukai dua karyawan perempuan dengan sebilah pisau. dre