Hukrim  

Pembobol Gereja Efrata Dihukum 15 Bulan

Terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/7/2021). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Ricky Octobria selaku terdakwa perkara pencurian terpaksa menerima vonis penjara selama 15 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/7/2021). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol KH 6320 YB milik terdakwa dirampas untuk negara. Lelaki tersebut terbukti berulang kali mencuri barang dari Gereja Efrata sebelum akhirnya tertangkap polisi.

Perkara berawal ketika Ricky pulang dari rumah temannya di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena hujan, Ricky berteduh di samping Gereja Efrata di Jalan Cakra Buana. Melihat jendela gereja yang terbuka membuat Ricky tergoda dan berniat mengambil barang di dalam bangunan.

Setelah masuk melalui jendela yang terbuka tersebut, Ricky mulai menjalankan aksi pencurian. Dia mengambil sebuah monitor lalu bergegas pulang ke rumahnya di Jalan Bulu Merindu. Monitor tersebut berhasil dia jual seharga Rp300.000 melalui media sosial.

Merasa mendapat uang mudah, Ricky hendak mengulangi aksinya di tempat yang sama, Sabtu (20/2/2021). Kali ini jendela telah terkunci sehingga Ricky harus mencongkelnya dengan obeng agar dapat masuk. Sesudah berada dalam gereja, Ricky mengambil satu unit TV LED 24 inchi dan satu uniy CPU. Esok harinya melalui media sosial, Ricky menjual TV seharga Rp450.000 dan CPU seharga Rp550.000.

Namun, aparat Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan dari pihak gereja mulai melakukan penyelidikan dan pelacakan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Ricky dan barang bukti berupa obeng dan kunci pas ukuran 8 kemudian membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Dalam persidangan, Ricky terbukti memenuhi ancaman pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre