PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 Tentang Penguatan PPKM Mikro dan Upaya Pengendalian Covid-19, Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM Mikro. Selain itu, Palangka Raya rupanya juga telah berstatus zona risiko tinggi level 4, yang berarti wajib menerapkan Inmendagri tersebut.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya langsung merespons hal tersebut. Selasa (6/7) pagi, Wali Kota Fairid Naparin segera menggelar rapat koordinasi gabungan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan SOPD, camat dan lurah, Forkopimda, serta jajaran TNI/Polri.
Fairid mengatakan, sebaran kasus aktif Covid-19 per 5 Juli 2021 ada di 4 kecamatan atau 80 persen, lalu ada di 13 kelurahan atau 34,33 persen dan ada di 109 RT atau 15,5 persen dari keseluruhannya.
Kemudian untuk besaran okupansi ranjang perawatan bagi pasien atau Bed Occupancy Ratio (BOR) khusus untuk penanganan Covid-19, di Kota Palangka Raya telah berada di angka 83 persen. Terdiri dari 170 ranjang perawatan yang berada di RSUD Kota Palangka Raya dan Rumah Sakit Perluasan (RSP) Hotel Batu Suli.
“Kita sudah masuk dalam zona risiko ringgi level 4. Hari ini kami menindaklanjuti edaran itu, dan memastikan persentase BOR yang ada guna melihat tampungan pasien kita. Pemko harus melakukan upaya antisipasi agar tak terjadi lonjakan signifikan dan kendalikan kasus yang ada,” ujar Fairid kepada Tabengan, Selasa (6/7).
Fairid menegaskan, pihaknya akan mengimplementasikan Indmendagri tersebut di wilayah setempat. Rapat koordinasi dalam 1 atau 2 hari ke depan, dipergunakan untuk menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya yang isinya akan berbanding lurus dengan isi dalam Inmendagri. Termasuk pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat, jam operasional usaha, hingga kegiatan pemerintahan.
“Isi Edaran Wali Kota nanti tidak kurang dan tidak lebih seperti Inmendagri 17/2021. Pembatasannya akan berlaku hingga kita bisa kendalikan kasus dan menurunkan status zona kita,” sebutnya.
Dijelaskan Fairid lagi, setidaknya ada 11 poin utama yang diatur dalam Inmendagri 17/2021 yang wajib diterapkan pihaknya. Pertama, kegiatan kerja atau perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, lalu proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kemudian kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu, serta kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokesnya.
“Tunggu saja dalam beberapa hari ke depan seperti apa aturan yang kita terapkan. Yang pasti Edaran Wali Kota akan kita susun sejalan dengan Inmendagri tersebut. Sanksi juga akan berlaku bagi yang melanggarnya. Bagi masyarakat, kami harapkan pengertiannya. Kasus sangat melonjak drastis. Ada kalanya kita buka bebas kran perekonomian, ada kalanya kita rem sejenak sampai keadaan kondusif,” pungkas Fairid. rgb