Dekie: Kerugiannya Apa? Ini Adalah Perdata
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Garinda Jamin, terdakwa perkara pemalsuan terancam pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/7/2021). JPU menyebut Garinda terlibat pengalihan saham PT Panca Duta Kalteng (PDK) menggunakan tanda tangan palsu H Abdul Rasyid.
“Tuntutannya memang memberatkan karena dari unsur kerugian, apa yang dirugikan? Itu akan kami elaborasi dalam pembelaan,” tanggap Dekie GG Kasenda, Penasihat Hukum terdakwa.
Menurut Dekie, beratnya tuntutan bukan hanya ancaman yang disandang oleh terdakwa yang telah berusia lanjut tersebut, melainkan juga belum jelasnya kerugian yang diderita pelapor dalam perkara. Alasannya kerugian secara materiel tidak terbukti karena uang Rp200 juta untuk 200 lembar saham bernilai yang dimiliki Rasyid itu secara riil tidak disetor.
“Tidak ada penggelapan atau penipuan dalam kasus itu, karena hanya ada perikatan perdata,” kata Dekie.
Menurutnya, bila memang para pemegang saham merasa ada unsur kerugian dalam kasus tersebut, maka seharusnya dapat mengajukan gugatan perdata dan bukannya pidana terlebih dahulu. Dia menyatakan akan mengungkap lebih detail dalam pembacaan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Kronologis perkara berawal ketika Garinda Jamin, H Abdul Rasyid, Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie dan Donar Abel menjadi anggota MPR RI periode 1999-2004. Mereka bersama-sama mendirikan perusahaan PT PDK yang bergerak pada bidang pertambangan pada tahun 2000.
Dalam struktur PT PDK, Garinda Jamin menjabat sebagai Direktur Utama, Nusa Joseph Toendan sebagai Direktur, sedangkan Donar Abel, KH Haderanie, dan H Abdul Rasyid sebagai Komisaris. Komposisi kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan tersebut untuk mereka berlima masing-masing memiliki sebanyak 200 lembar surat saham.
Masing-masing lembar surat saham bernilai Rp1 juta atau total 1.000 saham senilai Rp1 miliar. Komposisi saham telah dituangkan dalam akta notaris pendirian perusahaan.
Saat memberikan keterangan melalui vicon sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rasyid mengaku mendapat informasi dari Nusa Joseph Toendan bahwa namanya telah dialihkan dari pemegang saham PT PDK. Ketika melakukan penelusuran terungkaplah bahwa Garinda telah mengalihkan kepemilikan 4 pemegang saham tanpa persetujuan mereka. Saham milik Rasyid sempat dialihkan kepada istri Garinda dan akhirnya berlanjut lagi ke Garinda. Upaya penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sebenarnya saya tidak sampai hati. Tapi kalau tidak diselesaikan nanti berlarut-larut,” kata Rasyid.
Dia mengaku kecewa karena Garinda selaku temannya dapat melakukan perbuatan seperti itu.
“Saya dirugikan. Bukan cuma masalah saham tapi pemalsuan tanda tangan ini saya paling keberatan. Selama saya bekerja, ini yang paling fenomenal. Ini yang saya paling kecewa,” sesal Rasyid kala itu. dre