PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin per 8 Juli 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 serta percepatan vaksinasi tingkat kelurahan di Kota Palangka Raya.
Fairid mengatakan, SE tersebut merupakan turunan atas terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 17/2021 dan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021. Terbitnya edaran itu juga merupakan salah satu langkah cepat Pemko Palangka Raya menyikapi pertambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir.
Bagian pertama dalam SE tersebut, mengatur secara teknis tentang perjalanan keluar dan masuk Kota Palangka Raya. Pelaku perjalanan darat dan udara, diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 berupa RT-PCR minimal 3×24 jam atau RT-Antigen minimal 1×24 sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan anak-anak di bawah 5 tahun dan pelayanan distribusi logistik, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
“ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan. Ketika kembali ke sini, wajib menjalani karantina di rumah selama 5×24 jam,” ujar Fairid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Pelaku perjalanan darat masuk wilayah Palangka Raya menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau secara mandiri selama 5×24 jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan keperluam layanan logistik, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
Selanjutnya, jelas Fairid, akan dilakukan penguatan pada penerapan PPKM Mikro dan penanganan Covid-19 dengan melakukan 3T (testing, tracing dan treatment), serta menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang menangani Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50 persen. Bila BOR di atas 60 persen, maka harus menyiapkan rumah sakit lapangan dan menambah lahan pemakaman khusus Covid-19.
“Untuk tempat kerja, baik pemerintahan ataupun swasta, diberlakukan ketentuan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sedangkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online,” bebernya.
Kemudian khusus untuk sektor esensial seperti sektor kesehatan, bahan pangan, keuangan, industri maupun layanan publik tetap bisa bekerja 100 persen. Namun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, serta mengatur jam operasional.
Sedangkan untuk sektor usaha seperti rumah makan/kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, diberlakukan ketentuan makan/minum di tempat atau dine-in maksimal 25 persen dari kapasitas. Lalu ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB, akan tetapi layanan dibawa pulang atau take away tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
“Intinya, bisa melayani makan di tempat hanya sampai pukul 17.00 WIB. Lalu pukul 17.00 sampai 20.00 WIB hanya melayani makanan dibungkus. Di atas jam 20.00 WIB, wajib tutup,” tegas Fairid.
Sejumlah kegiatan masyarakat yang ditiadakan antara lain kegiatan seni, sosial dan budaya. Lalu yang juga wajib ditiadakan sementara waktu hingga kondisi aman adalah seluruh tempat hiburan malam (THM) dan karaoke, hajatan masyarakat, rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan unjuk rasa.
Sedangkan acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
“Dan untuk masyarakat, mohon maaf untuk sementara kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. Disarankan agar mengoptimalkan ibadah di rumah ataupun secara online,” ujarnya.
Hal lain yang turut ditekankan Fairid adalah penerapan prokes yang ketat, seperti penggunaan masker. Penggunaan masker dengan benar disarankannya adalah masker bedah sekali pakai yang lebih baik dari masker kain. Sedangkan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
Menurutnya, saat ini penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik, dan masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
“Edaran ini berlaku sejak 8-20 Juli 2021 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan pemerintah. Untuk sanksi, akan disesuaikan dengan aturan terdahulu yakni Perwali 26/2020 dan Perwali 4/2021, sanksi administrasi maupun sanksi sosial diberlakukan,” pungkas Fairid. rgb