NANGA BULIK/TABENGAN.COM- Upaya penanggulangan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Selain melalui pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat, agar penyebaran wabah Corona di Bumi Bahaum Bakuba tidak terus terjadi, Pemkab Lamandau bersama Dewan Adat Dayak (DAD) setempat melaksanakan doa istighosah dan ritual adat Tula’ Bala/Balalayah Covid-19.
Ritual Tula’ Bala itu juga dirangkai dengan Pantang Pamali atau larangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau, khususnya pada Kamis, 8 Juli 2021. Dalam sehari penuh, mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, seperti Bajolu Bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan, Basiak Bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun, kemudian Bapancap Bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Kemudian, masyarakat juga dilarang Kehutat Kerimba atau aktivitas ke hutan, Batoki Bakalahi atau perkelahian, minum mabuk, Marobuk Mahomut, serta Mehunang memanggil atau acara mengumpukan orang banyak.
“Doa istighosah serta ritual kita laksanakan serentak di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau. Hal ini merupakan ikhtiar kita dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.
Larangan melakukan aktivitas di luar rumah pada 8 Juli 2021 bukan hanya berlaku untuk masyarakat umum, tapi juga berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Lamandau. Hari itu, seluruh ASN bekerja dari rumah, kecuali yang esensial seperti pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
“Lamandau ‘Nyepi’ dalam sehari. Ini merupakan bagian dari upaya Lamandau menghalau Corona dengan budaya,” ujarnya.
Kemudian larangan atau Pantang Pamali untuk tanggal 9 hingga 17 Juli 2021, ada pengecualian melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau.
Bahkan, berdasarkan surat DAD Kabupaten Lamandau Nomor 26/DAD-Kab.LMD/VII/2021, dijelaskan bahwa akan dikenakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Warga yang sengaja melanggar akan dikenakan hukum adat yang berlaku.
Pantauan di lapangan, sejak pagi hingga sore Kamis (8/7), Kota Nanga Bulik tampak sepi. Semua warung, pertokoan hingga fasilitas umum lainnya juga tutup dan tidak ada aktivitas warga di luar rumah.
Sebelumnya, Rabu (7/7) malam, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana secara langsung juga memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Yustisi serta patroli gabungan dalam rangka pengetatan PPKM mikro.
Bupati juga memberikan arahan kepada para pemilik warung makan dan jajanan dan lain-lain agar tidak melayani makan di tempat. Dia meminta masyarakat yang kebetulan berada di lokasi segera bubar dan kembali ke rumah masing-masing.
Untuk mengurangi beban kerugian pedagang makanan, Bupati Lamandau memborong dagangan di beberapa warung dan toko dan meminta segera menutup tokonya. Penerapan PPKM ini dalam aturannya tetap memerhatikan aspek ekonomi dan kesehatan secara beriringan.
“Kita upayakan selalu kedepankan pendekatan secara persuasif, PPKM bukan berarti membatasi masyarakat untuk mencari nafkah melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Termasuk jam operasional tempat usaha seperti warung makan dan sebagainya,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Henda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM Berbasis Mikro, sehingga bisa mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Semoga dengan ikhtiar bersama ini dapat menyelamatkan warga dari ancaman terpaparnya virus Corona. c-kar