PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Hebohnya temuan beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) usai insiden kecelakaan kerja pada PT MPP di Kabupaten Kapuas, menuai komentar berbagai elemen masyarakat.
Rajali selaku praktisi hukum berpendapat, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Rajali, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada Disnaker setempat.
“Bila TKA tidak terdaftar, maka pemberi kerja tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA,” kata mantan Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut, Sabtu (17/7/2021).
Kecelakaan terjadi saat robohnya menara penampungan pasir milik PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP), Selasa (13/7/2021) sore. Satu pekerja lokal tewas seketika akibat tertimpa menara, sedangkan 3 TKA terluka. Kasusnya berkembang saat Disnaker Kapuas menyatakan pihaknya tidak pernah menerima informasi atau mendaftarkan para TKA tersebut.
Rajali menegaskan, selagi menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian karyawan, pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kematian tenaga kerjanya tersebut.
Terkait temuan adanya TKA yang tidak terdaftar pada Disnaker tersebut seharusnya juga menjadi peringatan bagi pihak keimigrasian di Kalteng untuk melakukan pengawasan lebih seksama lagi.
“Seharusnya pihak imigrasi mengambil tindakan terhadap TKA tersebut,” pungkas Rajali.
Dia juga menyebut seharusnya perusahaan pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja asal Indonesia. dre