- Eksekusi Lahan Sengketa Terganjal Relaas PN Jaksel
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Meny Lui melalui Pua Hardinata selaku Kuasa Pemohon Eksekusi, dengan gigih melakukan upaya pelaksanaan putusan melawan perusahaan besar sawit (PBS) PT BHL. Putusan tersebut terkait tanah sengketa seluas 60 hektare di Desa Tumbang Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan, yang hingga kini belum terlaksana eksekusinya.
“Pengadilan Negeri (PN) Kasongan telah mengklarifikasi Kepala Badan Pengawas (Banwas) Mahkamah Agung (MA) RI dengan Surat tanggal 4 Agustus 2021 No.W16-U8/664/ HK.02/8/2021 bahwa relaas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) masih nyangkut di PN Jakarta Selatan (Jaksel),” ungkap Pua, Minggu (15/8).
Putusan tersebut berupa putusan Kasasi MA No.1634 K/PDT/2017 dan PK MA No.791 PK/PDT/2019 tanggal, 23 Oktober 2019. Upaya hukum PT BHL telah habis ditempuh setelah PK dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Berbagai langkah percepatan eksekusi telah diupayakan Pua dengan menyurati Ketua PN Kasongan tanggal 15 Juni 2020, 3 Agustus 2020 dan 8 April 2021.
“Jawaban PN Kasongan dengan surat No. W.16-U8/1467 / HK.02/5/2021 tanggal 3 Mei 2021, masih menunggu relaas pemberitahuan PK No.791 PK/PDT/2019 yang telah disampaikan delegasinya ke PN Jaksel Kelas I A (Khusus) dengan Surat Pengantar W.16-U8/328/HK .02/4/2020 tertanggal 14 April 2020 sampai saat ini belum kami (PN) terima,” ucap Pua mengutip alasan PN Kasongan.
Berlarut-larutnya pengembalian relaas pemberitahuan dari PN Jaksel ke PN Kasongan, membuat Pua mempertanyakan sampai kapan perkara dengan PBS mendapat kepastian hukum, padahal amar Putusan Kasasi MA dan PK telah jelas dapat dilaksanakan. “Ironis lantaran putusan eksekusi belum dilaksanakan namun Direktur PT BHL dapat melayangkan surat dan menandatangani Somatie No. 011/ Somatie /LGL-BHL /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada Meny Lui,” imbuh Pua.
Pihak PT BHL mengultimatum akan mempidanakan kembali dugaan kasus pencurian seperti tahun 2016 yang lalu. “Tanggal 8 April 2021 kami membuat surat permohonan eksekusi yang ditembuskan kepada Banwas MA RI. Kemudian direspon Banwas MA dengan surat No. 715/BP/DLG/7/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang meminta klarifikasi PN Kasongan yang juga ditembuskan kepada Meny Lui,” beber Pua.
Dia menyatakan Ketua PN Kasongan telah mengundang Kuasa Tergugat datang ke kantornya pada tanggal, 9 Agustus 2021, dan menyampaikan akan segera melaksanakan eksekusi begitu turunnya Relaas Pemberitahuan PK yang dikirim PN Jaksel Kelas IA. dre