Hukrim  

BERANTAS MAFIA TANAH – Warga Kotim Gugat Penyerobot Lahan dan BPN

BERANTAS - Yuspiansyah bersama Labih Binti SH dan Arif Irawan SH menunjukkan SHM nomor 571 asli dan surat kuasa

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Yuspiansyah, warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur menggugat empat terduga pelaku penyerobotan lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit dan Ditreskrimum Polda Kalteng.
Gugatan dilayangkan setelah sebidang lahan warisan almarhum ayahnya seluas 200 x 100 meter yang terletak di jalan eks reel, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diserobot DS cs hanya dengan bermodalkan fotocopy SHM.
Labih Binti SH, Kuasa Hukum Yuspiansyah, mengatakan sengketa lahan bermula pada 2018 lalu dimana kliennya selaku pemilik tanah dengan alas hak SHM nomor 571 tahun 2012 digugat oleh DS di PTUN Palangka Raya. Dalam persidangan di PTUN, DS hanya menghadirkan fotocopy SHM Nomor 892 tanpa ada surat SHM asli dan berita acara pengukuran ulang tertanggal 5 Desember 2017 oleh empat oknum BPN Kotim.
Di PTUN Palangka Raya, gugatan DS tidak dapat diterima karena domain sengketa lahan berada di Pengadilan Negeri. DS kemudian mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Palangka Raya ke PTUN Jakarta dan berhasil menang hanya dengan modal fotocopy SHM. Putusan PTUN Jakarta lalu diperkuat dengan putusan dari Mahkamah Agung.
“Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan dalil hukum, alat bukti fotocopy tidak memiliki nilai dalam pembuktian menurut hukum di pengadilan,” katanya didampingi rekan kerja Arif Irawan Sanjaya SH, Kamis (19/8/2021).
Atas putusan tersebut, April 2021, kliennya menggugat sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Sampit yang kini masih dalam proses persidangan. Anehnya, pada 16 Agustus 2021 kliennya menerima surat bertanggal 13 Juli 2021 dari BPN Kotim yang meminta kliennya menyerahkan SHM nomor 571 tahun 2012 untuk dibatalkan.
Surat itu lalu ditanggapi dengan penolakan penyerahan SHM karena masalah sengketa kepemilikan tanah tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit.
“Berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 318/K/TUN/2000 di Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997, kepala kantor pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan. Kepala BPN Kotim melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap melaksanakan pembatalan SHM yang dimiliki klien kami,” ungkapnya.
Labih menegaskan pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran oleh empat oknum BPN Kotim yang melakukan pengukuran ulang atas permintaan DS di tanah Yuspiansyah padahal hanya memperlihatkan fotocopy SHM. Kejanggalan jelas terlihat karena BPN Kotim dengan mudah menerima permohonan DS dengan tidak mempersoalkan tidak adanya SHM asli nomor 892.
“Seluruh upaya dan Langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan terkait lainnya akan kami tempuh dalam upaya memerangi para mafia tanah di Kalimantan Tengah. termasuk melaporkan dugaan pelanggaran oknum BPN Kotim kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN di Jakarta,” tegasnya. fwa