PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Tim Resmob Polsek Pahandut bersama Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (19/8) pagi.
Dua pelaku, Elian Kenendra (28) dan Kariyanto (73), ditangkap sesaat melaksanakan aksi nekatnya di Perumahan Citra, Jalan RTA Milono km 6,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Situmorang mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Elian Kenendra bertugas masuk ke dalam rumah untuk mencuri, sedangkan Kariyanto bertugas di luar rumah untuk memantau situasi.
Dalam aksinya, pelaku Elian masuk ke dalam rumah milik korban bernama Dippan Hutapea dengan cara melompat kemudian bersembunyi di tandon. Saat situasi sunyi, pelaku lalu menyekap korban dengan menodongkan senjata tajam.
Apes, korban lantas berteriak dan meminta tolong kepada warga. Panik akan teriakan korban, pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap warga.
“Setelah menangkap pelaku Elian, petugas melakukan pengembangan dan penyidikan lanjutan. Hasilnya pelaku kedua yakni Kariyanto berhasil kita tangkap di Jalan RTA Milono km 55,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan kedua pelaku untuk beraksi. Seperti satu unit motor Honda Supra Fit bernopol KH 6198 AI, sebilah pisau dapur dan 2 unit handphone.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan kini masih diperiksa. Kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya. fwa