PANGKALAN BUN– Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terbesar se-Kalimantan Tengah (Kalteng), mencapai Rp237.076.219.000.
Dari pagu tersebut, 18 sub bidang DAK Fisik yang dikelola telah disalurkan pemerintah pusat sebesar Rp74.051.264.726 atau sekitar 31 persen dari total pagu DAK Fisik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Suyanto, ketika mewakili Bupati dalam acara Diseminasi Kajian Fiskal Regional Triwulan II, FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 secara virtual di Ruang Rapat Setda Kobar, Rabu (18/8).
Dijelaskan, dari pagu DAK Fisik tersebut masih ada 4 sub bidang yang sampai saat ini belum tersalur dana tahap I, yakni Sub Bidang SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Sub Bidang Pelayanan Dasar, Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian dan Sub Bidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan.
“Dalam pengelolaan kegiatan DAK Fisik tahun ini, salah satu metode pengadaannya menggunakan e-purchasing, karena prosesnya harus menunggu tayangnya item di e-katalog,” kata Suyanto.
Namun di sisi lain, Suyanto bersyukur dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik TA 2021 yang diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
“Atas nama Bupati dan Pemkab Kobar, saya sangat mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dan jajarannya telah menginisiasi acara ini dan selalu update terkait transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkapnya.
Suyanto juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPPN Pangkalan Bun beserta jajarannya yang telah memproses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Inspektur Kabupaten Kobar yang telah melakukan review DAK Fisik dari kontrak sampai dengan capaian output, Kepala Dinas PUPR yang telah menerima DAK Fisik Tahap II, serta seluruh Kepala SKPD dan Operator OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa yang telah bekerja maksimal demi tersalurnya TKDD. Kegiatan ini diikuti Kepala BPKAD, Kepala BPMD dan seluruh SOPD atau satuan kerja penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021. c-uli