PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sita eksekusi lahan seluas 2800 meter persegi dilakukan Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan Badak, RT 04 RW VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (20/8/2021). Eksekusi dilakukan setelah mendapat putusan inkrah dari pengadilan negeri pada 2014 lalu.
Hadir dalam giat eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Harif Jauhari, Panitera Muda Perdata, Thiomina, Panitera Anggota Mariani, Panitera Anggota Ika Murtianingsih, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor dan dari pemohon Setiadi Wibowo didampingi kuasa hukum Nanang Sujahantopo serta aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
Nanang Sujahantopo, mengatakan sengketa lahan ini berawal pada 2011 lalu dimana almarhum Matias Rambung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun gugatan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena cacat formil karena hanya berdasarkan verklaring.
Untuk bisa melakukan eksekusi, pemilik lahan yakni Paulus Suhandani dan Setiadi Wibowo lalu melakukan gugatan pada 2012 dengan pihak tergugat yakni H Kuswari, selaku pembeli lahan dari almarhum Matias Rambung.
“Pada 2012 akhir keluarlah putusan memenangkan dua penggugat. Putusan pengadilan negeri juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi. Sengketa lahan dinyatakan selesai dengan putusan inkrah pada 2014 lalu,” katanya mewakili pihak penggugat.
Ia menambahkan, setelah mendapat putusan inkrah pihaknya kemudian bermohon untuk pelaksanaan eksekusi dan baru diterbitkan pada 2017.
“Eksekusi baru bisa dilaksanakan saat ini. Lahan yang diklaim memang masuk pada dua objek lahan milik Paulus dan Setiadi,” jelasnya.
Sedangkan KSPKT Polresta Palangka Raya, Iptu Banar, menerangkan dalam proses pengamanan jalannya sita eksekusi, pihaknya menerjunkan 13 personel. Selama kegiatan, proses berjalan lancar tanpa ada kendala.
“Pengamanan yang kami laksanakan hari ini adalah untuk memberikan rasa aman untuk kedua belah pihak maupun petugas yang melaksanakan sita eksekusi dan juga untuk ciptakan sitkamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. fwa