Hukrim  

Kasus Pembakaran Sekolah, Pengacara Minta Kombes Samuel Dihadirkan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sidang kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang, Senin (19/3) kemarin menghadirkan terdakwa Yansen Alison Binti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin menghadirkan Suriansyah dan Nora untuk bersaksi. Namun, dalam sidang, Suriansyah dan Nora mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polda Kalteng maupun di Polres Palangka Raya.

“Mereka mengaku telah diintimitasi bahkan diarahkan oleh oknum penyidik. Bahkan kepada hakim, Suriansyah mengaku telah menerima perlakukan tidak baik oleh oknum penyidik tersebut,” kata penasihat hukum terdakwa, Sastiono Kesek.

Untuk itu, lanjut Sastiono, pihaknya kembali meminta kepada JPU agar menghadirkan Kombes Samuel sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan. “Kami sudah beberapa kali meminta JPU menghadirkan Kombes Samuel ini, karena dalam keterangan Suriansyah dan Nora, ia diduga mengetahui terjadinya intimidasi dan arahan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Yansen Binti dalam keterangannya kepada hakim tetap berkukuh menyatakan, ini adalah konspirasi jahat yang ingin menjatuhkan namanya. Pernyataan senada disampaikannya kepada wartawan usai persidangan.

Yansen menyebut saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng jelas-jelas telah diarahkan untuk menyeret namanya sebagai target pesakitan, padahal ia sama sekali tidak pernah merasa terlibat atas kasus keji yang ditudingkan kepadanya itu.

“Saya tegaskan bahwa selama sidang terhadap tersangka lain tidak ditemukan fakta bahwa Yansen terlibat kasus pembakaran sekolah. Yang bermula dari tudingan rapat di KONI, kemudian pelaku mendapat perintah dari Yansen, tidak ada fakta persidangan mengenai itu. Bahkan para saksi yang di BAP saling memberatkan, seluruhnya sudah mencabut BAP,” kata Sastiono.

Sastiono mengatakan, JPU wajib membuktikan ada pertemuan di KONI sebagai dasar perbuatan pidana, sebab menurut dakwaan para pelaku mendapat perintah dari Yansen di KONI. “Jadi kesimpulannya yang terbukti di persidangan adalah rekayasa. Makanya kami tidak mau terburu-buru, karena kami mau hadirkan dulu saksi a de charge, baru kita lihat nanti hasilnya,” kata Sastiono.

Ia juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam sidang, mulai dari seringnya sidang ditunda, saksi-saksi JPU yang terkesan diada-adakan, dan keterangan saksi dari Digital Polri yang tidak menemukan adanya konspirasi membakar sekolah. dor