Hukrim  

2 Pengedar Sabu Diamankan  di Ferry Penyeberangan

TERSANGKA – Dua orang tersangka sabu-sabu yang ditangkap di Ferry Penyeberangan. ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Norman (23), warga jalan Kalimantan RT. 017, Kelurahan Selat Hilir, dan Mohamad Deni (22), warga Jalan Mahakam Gg. 12, RT. 007 / RW. 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, tertangkap tangan saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Ferry Penyeberangan Kapuas – Panamas, Selasa (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku berkat laporan masyarakat kepada Anggota Airud Mabes Polri KP Pinguin.  Anggota KP Pinguin langsung melakukan pengintaian sekaligus berkoordinasi dengan Anggota Satreskrim Narkoba Polres Kapuas. Dari hasil pengintaian tersebut,  pelaku dapat diamankan.

Hasil penggeledahan, dari Norman ditemukan 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat 4.71 Gram, sedangkan dari Mohad petugas menemukan  16 peket dengan berat 4.43 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti dikita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.  Kedua pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  c-yul