BANJIR KALTENG – Hentikan Pencitraan Mi Kardus!

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo

“Kerugian warga atas rusaknya lingkungan di Kalteng hanya diganti dengan sembako merupakan tindakan pencitraan semata, tapi tidak menyentuh akar masalahnya”

PALANGKA RAYA– Sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami bencana banjir cukup parah yang menyulitkan masyarakat.

“Tapi lucu, hari ini saat terjadi bencana seperti banjir, pemerintah daerah hanya melakukan pencitraan dengan membagikan mi kardus kepada warga,” sindir Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, Minggu (29/8).

Menurut Aryo, bantuan tersebut sama sekali jauh dari penyelesaian masalah dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.

“Kerugian warga atas rusaknya lingkungan di Kalteng hanya diganti dengan sembako merupakan tindakan pencitraan semata, tapi tidak menyentuh akar masalahnya,” ucap Aryo.

Menurut advokat tersebut, banjir tidak hanya akibat cuaca atau alam semata, tapi juga kelalaian pemerintah daerah baik dari bupati maupun gubernur, karena banjir di Kalteng bukan lagi semata-mata faktor alam seperti tingginya intensitas hujan.

“Namun, fakta yang terjadi ialah menurunnya daya dukungan lingkungan berupa hutan alam semakin habis,” ujar Aryo yang juga aktivis lingkungan hidup.

Dia berpendapat, pemerintah seharusnya melakukan stop izin pembukaan hutan untuk alih fungsi menjadi industri ekstraktif dan melakukan evaluasi perizinan serta menindak  pihak yang tidak lengkap secara aturan.

“Harus ada pemulihan atas rusaknya lingkungan di Kalteng. Tanggung jawab ini bisa dikenakan kepada perusahaan,” kata Aryo.

Pemerintah daerah maupun instansi dan lembaga terkait tidak dapat berkilah sudah bekerja maksimal, namun terkendala anggaran dalam pengawasan dan penindakan.

“Tidak bisa begitu, terus sumbangsih pendapatan daerah dari sektor industri ekstraktif dari sektor tambang dan perkebunan itu ke mana? Padahal sektor inilah yang paling nyata mempercepat kerusakan lingkungan di Kalteng,” tuding Aryo.

Dia juga menyoroti aparat penegak hukum yang seharusnya tidak saja menindak masyarakat, tapi juga mencari tahu dan menindak bila ada  anggotanya yang terlibat atau membekingi perusakan lingkungan.

“Bakal susah kalau tidak ada kemauan kuat dari institusi penegak hukum. Ya selama ini tidak ada yang terbongkar. Ini membuat pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam penegakan hukum di sektor lingkungan hidup, khususnya mereka yang anggotanya terlibat,” tandas Aryo. dre