PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyiapkan anggaran Rp24 miliar untuk membantu anak yatim piatu karena Covid-19 di seluruh Indonesia. Namun, bantuannya dalam bentuk apa masih belum diketahui, daerah baru diminta melakukan pendataan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi menyampaikan, kabupaten dan kota di Kalteng sedang melakukan pendataan di daerahnya masing-masing. Setelah data terkumpul selanjutnya akan dikirimkan ke Kemensos dan ditembuskan ke provinsi sebagai laporan.
“Pendataan jalan terus dilakukan oleh kabupaten/kota, nanti mereka yang kirim datanya, kami mengontrolnya saja, tembuskan data sebagai laporan saja,” kata Farid, Senin (30/8).
Disebutkan, sampai saat ini baru 3 daerah yang sudah mengirimkan datanya, Kabupaten Kotawaringin Barat 9, Kota Palangka Raya 19 dan Kabupaten Kotawaringin 7. Total semua baru 35 orang yang terdata. Sementara kabupaten lain masih dalam proses.
Farid menghubungi langsung Dinsos Kabupaten yang masih belum melaporkan data. Untuk mendapatkan data tersebut, menggandeng pihak rumah sakit. Setelah mendapatkan kemudian diperiksa lagi apakah memiliki anak dan usianya berapa. Setelah itu dikirimkan ke Kemensos karena surat dari kementerian dikirimkan langsung ke kabupaten/kota. Sementara provinsi hanya mendapatkan tembusan suratnya.
Menurut Farid, masih belum mengetahui program itu seperti apa karena ini baru diluncurkan. Kalau misalnya penanganan anak telantar itu jelas karena memiliki panti. Kalau di luar itu baru diminta Kemensos untuk melakukan pendataan sehingga masih belum diketahui pelayanannya seperti apa. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) juga belum ada.
Tahap pertama baru diminta melakukan pendataan apakah ada anak yatim, piatu, yatim piatu yang karena orang tuanya meninggalnya karena Covid-19, sehingga baru tahap pendataan. Begitu juga bentuk bantuannya masih belum diketahui. Pola penyalurannya juga belum diketahui sehingga dari provinsi pun belum bisa mengambil langkah keputusan apakah nanti ada bantuan dari pemerintah kepada yatim piatu karena Covid-19.
“Ini kan sesuatu yang baru, seperti apa belum tahu. Kebijakan-kebijakan penanganan sosial khususnya anak yatim, piatu dan yatim piatu itu kami menunggu dari pusat seperti apa. Kalau di daerah mungkin ada karena itu di luar panti. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa provinsi itu untuk penanganan di panti sementara kabupaten/kota di luar panti,” imbuh Farid. yml