Kapuas  

Ben Brahim: Taati Aturan Demi Kesehatan Bersama

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memimpin secara langsung Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Covid-19 dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sebelumnya Level 4 kini turun menjadi Level 3, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda tersebut di hadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat Daerah terkait diLingkup Pemkab Kapuas, para Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Ben Brahim dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam instruksi tersebut Kabupaten Kapuas yang sebelumnya dilakukannya penyekatan jalan di dalam kota di Kuala Kapuas dengan waktu tertentu, kini telah ditiadakan. Kemudian sektor-sektor atau aktivitas yang ada di tengah masyarakat kembali diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena itu, Bupati meminta kepada masyarakat untuk mentaati dan memahami karena semuanya demi kesehatan bersama, mengingat saat ini di wilayah Kabupaten Kapuas memasuki masa teransisi zona orange.

“Saya ingatkan kembali bahwa Peraturan Menteri ini harus diperhatikan dengan baik dan dilaksanakan serta saya pun mengajak terutama Bapak/Ibu tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyepakati peraturan yang ada sesuai dengan ketentuan, karena lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Yang terpenting bagaimana kita menyelamatkan masyarakat kita dari penyebaran Covid-19, dan berjuang untuk mengubah zona di Kabupaten Kapuas dari orange menjadi hijau,” terang Ben.

Bupati Kapuas mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas taat menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 5M, dan pada saat pelaksanaan ibadah pun harus tetap melaksanakan prokes secara ketat.

“Untuk kegiatan UMKM masyarakat diPPKM Level 3 ini sudah diperbolehkan hingga jam 20.00 WIB, seperti pasar mingguan dan lain-lain dengan harus betul-betul menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” tegas Ben Brahim.

Sementara itu, Forkopimda Kapuas yakni Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, Kajari Kapuas mendukung secara penuh PPKM Level 3 ini agar dijalankan dan ditaati bersama supaya masyarakat bebas dari penyebaran virus Covid-19 dan berharap agar Kabupaten Kapuas dinyatakan sebagai zona hijau. hmskmf/c-hr

Penulis: ABDUL HAIREditor: DODDY KHAIRI ASYADI