PALANGKA RAYA/TABENANG.COM – Mantan Asisten I Setda Katingan berinisial JS (63) melalui Advokat Wikarya F Dirun dan rekannya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tahun 2017 ke Irwasda Polda Kalimantan Tengah, selaku Pelaksana Tugas Satgas Saber Pungli UPP Kalteng, Kamis (2/9).
“Total pungli sebesar kurang lebih Rp916.780.480 yang diduga keras dilakukan oleh oknum PNS Disdik Katingan,” kata Wikarya.
Sebagai bukti, Wikarya melampirkan ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor: 700/08/LHP K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018.
LHP itu terbit atas dugaan pungli yang dilakukan oknum PNS Disdik Katingan, kepala sekolah, guru dan tenaga honorer terhadap penerima dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada jenjang pendidikan PAUD-Dikmas, Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
Dalam LHP, pihak Inspektorat menyimpulkan Jef selaku Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menerima sejumlah uang dari sejumlah guru PNSD. Sebanyak 82 guru PNSD terpaksa menyerahkan uang dengan total Rp916.780.480 kepada oknum kepala sekolah, guru dan tenaga honorer untuk diserahkan kepada Jef.
Inspektorat dalam rekomendasinya menyatakan terjadinya penyimpangan dan indikasi terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
Wikarya mengakui pelaporan kasus dugaan pungli tersebut berkaitan dengan proses hukum JS yang pernah menjabat sebagai Plt Kadisdik Katingan.
Kejaksaan Negeri Katingan saat ini menjadikan JS sebagai tersangka korupsi dan menahannya dalam kasus penyaluran dana pendidikan. Wikarya menyebut LHP dugaan pungli tersebut justru menjadi bukti bahwa kliennya tidak terlibat.
“Kasus ini adalah penyimpangan, bukan penyaluran dana,” tegas Wikarya.
Dia mengklaim penyaluran dana saat JS menjabat telah dinyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ingin disalahkan, salahkan menteri yang menetapkan mekanismenya,” sebut Wikarya.
Dia mengaku pernah menyampaikan masalah pungli ke pihak kejaksaan namun belum diproses, sehingga membuat laporan baru ke Satgas Saber Pungli.
“Untuk pungli itu korban yang dipungli yang dirugikan. Sementara dalam kasus penyaluran dana, tidak ada kerugian negara,” yakin Wikarya.
Pasalnya, sesuai ketentuan dalam mekanismenya, sehingga jika ada kekeliruan maka si penerima wajib mengembalikannya kepada Kemendikbud selaku pemilik uang yang disalurkan via Dana Tunjangan Khusus. dre