Bansos Banjir Bukan Level Kepala Daerah

Aryo Nugroho Waluyo, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Bantuan sosial (bansos) mengatasnamakan Gubernur Kalimantan Tengah bagi masyarakat, akhirnya berjalan setelah beberapa hari terjadinya musibah banjir.

“Bantuan sembako itu seharusnya urusan Dinas Sosial. Sedang level kepala daerah harus lebih daripada itu, harus melihat akar masalahnya. Bansos tidak akan bisa mengganti kerugian warga atas kerusakan lingkungan ini,” kata Aryo Nugroho Waluyo, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Senin (6/9).

Advokat yang juga aktivis lingkungan itu menilai, selama ini belum kelihatan upaya nyata dari Pemda khususnya mengenai pengurangan resiko bencana.

“Yang lebih banyak tampak hanya pecitran semata lewat mi kotak,” sindir Aryo.

Dia mempertanyakan apakah bantuan tersebut atas keperluan masyarakat atau asal bantu saja. Dia mencontohkan, banyak lahan pertanian warga yang tergenang banjir dan akhirnya gagal panen.

“Bukan bantuan sifatnya, tapi itu bagian tanggung jawab dari pemerintah,” tegas Aryo.

Dia berpendapat, Pemda dapat terjerat hukum dalam musibah atau bencana berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Ada ancaman pidana bagi pemerintah terkait bencana, bisa dilihat dalam Pasal 40 ayat 3 yang menyatakan setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun dan dengan Rp300 juta hingga Rp2 miliar, ancaman pidana ada di Pasal 75,” jelas Aryo.

Penyalahgunaan penyaluran bantuan bencana juga dapat terjerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi Pemda yang memberikan izin bagi perusahaan perkebunan atau pertambangan yang akhirnya melakukan perusakan lingkungan.

Menurut Aryo, Pemda sebaiknya membuat perencanaan dan melaksanakan pemulihan lingkungan. Pemda harus membuat kajian daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Kalteng, khususnya di wilayah yang menjadi langganan banjir.

Setelah itu, menemukan dan berkomitmen untuk upaya pencegahan banjir. Untuk itu, perlu ada roadmap atau pemetaan yang jelas mengenai banjir ini. “Selanjutnya perlu stop pembukaan lahan dan hutan untuk industri,” tandas Aryo. dre