Oknum ASN Dishut Kalteng Divonis 4 Tahun

DIHUKUM - Simang selaku ASN Dishut Kalteng terdakwa perkara Tipikor saat  mendengarkan vonis hakim via daring, Senin (13/9). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Simang selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/9).

Simang terbukti memeras Rantau yang merupakan pengusaha kayu sebesar Rp150 juta. Majelis Hakim menyatakan uang hasil pemerasan yang telah disita agar dikembalikan kepada korban. “Saya bicarakan dulu dengan Penasihat Hukum saya,” tanggap Simang kepada Majelis Hakim.
Terpisah, Irwan Ganda Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, mengakui bahwa putusan Majelis Hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Irwan menyatakan JPU pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim.

Simang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Uang Rp150 juta milik Rantau hanya tersisa Rp70 juta karena diduga telah digunakan Simang maupun pihak lain. Mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka lain, Irwan menyarankan Wartawan menanyakan ke Penyidik Polresta Palangka Raya yang mengungkap perkara tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, korban mengakui melakukan pembalakan di tanah yang dikuasai orang tuanya di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Belakangan, Eri alias Buhui datang ke rumah Rantau sambil membawa surat yang berisi dugaan pembalakan liar yang dilakukan Rantau beserta sejumlah gambar pada tanggal 20 Februari 2020. Karena Eri mengaku tidak tahu siapa pengirim surat, Rantau menelpon nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut. Orang yang menerima telepon menyuruh Rantau datang dari Gunung Mas ke Palangka Raya.

“Kalau kamu gak turun, saya lanjutkan ini ke atasan saya,” kata Rantau menirukan ancaman si penelpon. Pihak di telepon tersebut mengancam kasus itu dapat diproses hukum dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar. “Selain itu, dia katakan akan masukan foto-foto ke media,” beber Rantau.
Sesuai petunjuk di telepon, Rantau bersama istrinya datang menemui Simang di rumahnya di Palangka Raya. Selain Simang juga ada Tasrifudin di sana. Tasrifuddin merupakan seorang oknum wartawan daring atau online di Kabupaten Gunung Mas. Tasrifudin menanyakan Rantau berapa banyak bersedia menyiapkan uang.

Rantau tawarkan Rp20 juta dengan tawaran agar mereka saling bantu. Untuk hapuskan bukti-bukti dari media, Rantau juga menambahkan Rp3 juta. Setelah itu Tasrifuddin keluar ruangan sehingga Simang berbicara langsung dengan Rantau untuk membicarakan jumlah uang. Simang menyatakan biasanya mereka menerima Rp300 juta.
Tanggal 22 Februari 2020, Rantau menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Simang.

“Uang itu hasil menambang emas,” kata Rantau. Dia  mencoba meminta kuitansi namun Simang menolak dan mengatakan akan membatalkan transaksi jika kuitansi tetap diminta. Pada tanggal 23 Februari 2020, Simang menghubunginya dan meminta agar uang dilengkapi sebelum tanggal 25 Februari 2020. Meski merasa dirugikan tapi Rantau tidak berani lapor ke polisi karena kuatir nantinya ikut terseret ke jalur hukum. Rantau kemudian menceritakan kepada Berlin tentang peristiwa yang dia alami.

Tanggal 24 Februari 2020, Simang mendadak datang ke rumah Rantau di Kabupaten Gunung Mas sekaligus membawa surat pernyataan pembayaran biaya pengolahan lahan. Rantau, Tasrifuddin, dan Simang kemudian menanda tangani tanda Surat Pernyataan bertanggal 25 Februari 2020 tentang upah jasa pengolahan lahan. Menurut Rantau tanggal surat sengaja dibuat maju untuk mengelabui penyerahan uang tanggal 22 Februari 2020 itu. “Saya terpaksa tanda tangan untuk kuatkan Tasrifuddin dan Simang. Bukan untuk lahan,” kata Rantau. Kasus itu akhirnya sampai ke pihak Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan kemudian memprosesnya secara hukum.
Dalam persidangan Simang membantah menyuruh Rantau datang ke rumahnya. Saat Rantau dan istrinya datang ke rumah Simang untuk meminta bantuan. “Uang bukan saya yang menerima tapi Tasrifudin,” kata Simang. Jumlah uang Rp300 juta juga disebut Simang hasil kesepakatan antara Tasrifuddin dan Rantau. Tasrifuddin telah menjalani persidangan secara terpisah dalam sidang perkara pidana pemerasan dengan pengancaman dan mendapat vonis penjara selama 15 bulan. Saat ini Tasrifuddin melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. dre