PALANGKA RAYA/TABENGAN- Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekokah (BOS) Reguler, khususnya pada BAB II pasal 3 poin 2 (d), perlu ditinjau ulang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Kamis (21/10). Menurutnya, keberadaan pasal 3 poin 2 (d) dalam Permendikbud No.6/2021 yang mengharuskan setiap sekolah memiliki minimal 60 siswa sebagai syarat penerima dana BOS reguler, sangat memberatkan sekolah, khususnya di pelosok.
“Untuk sekolah yang berada di perkotaan, jumlah minimal siswa yang ditetapkan sesuai Permendikbud No.6/2021, pasal3 poin 2 (d) sebagai syarat penerima dana BOS reguler, tentunya bisa dicapai dengan mudah. Tetapi lain halnya dengan sekolah-sekolah yang berada di pelosok Kalteng yang jumlah muridnya di bawah dari syarat penerima dana BOS reguler. Bahkan, ada yang cuma belasan siswa,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, kehadiran Permendikbud No.6/2021, pasal 3 poin 2 (d), tidak sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Bahkan keberadaan pasal 3 poin 2 (d), terkesan memberatkan sekolah-sekolah yang berada di pelosok Kalteng dalam memajukan dunia pendidikan.
“Keberadaan pasal 3 poin 2 (d) tersebut, sangat tidak berpihak terhadap kemajuan pendidikan bagi sekolah yang berada di pelosok Kalteng. Karena di pelosok, jumlah murid yang ditetapkan sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 jelas tidak bisa memenuhi syarat. Jangankan jumlah siswa, fasilitas belajar mengajar pun masih sangat minim,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, agar ke depannya Pemerintah Pusat RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa meninjau ulang Permendikbud No.6/2021, khususnya pada pasal 3 poin 2 (d) demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pelosok, sebagai ujung tombak dunia pendidikan.
“Yang kita harapkan adalah peningkatan kualitas dunia pendidikan dan SDM khususnya di pelosok. Apalagi dipelosok memiliki banyak keterbatasan seperti minimnya fasilitas maupun sarana prasarana belajar mengajar, bahkan masih ada yang belum tersentuh teknologi seperti jaringan seluler dan internet di era digitalisasi seperti saat ini,” pungkasnya. nvd