PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kabar gembira bagi masyarakat yang sering bepergian naik pesawat. Mulai 3 November 2021, Otoritas Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Angkasa Pura II mengubah pemberlakuan syarat bagi para calon penumpang yang masuk dan keluar Kalimantan Tengah.
Disebutkan, bagi calon penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis 1, tetap wajib membawa hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Sementara bagi calon penumpang yang telah divaksin secara lengkap dosis 1 dan 2, bisa menyertakan hasil tes antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam.
“Betul demikian ketentuannya,” kata Siswanto, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, ketika dikonfirmasi Tabengan, Selasa (2/11) malam.
Menurut Siswanto, peraturan tersebut berlaku mulai Rabu, 3 November 2021. Penumpang dari dan ke Palangka Raya, Kalteng, kini dapat menggunakan hasil tes antigen, dengan syarat telah divaksin lengkap.
Dijelaskannya, sebagaimana Instruksi Mendagri 57/2021, Surat Edaran Satgas 22/2021 dan Surat Edaran Kemenhub 96/2021 bahwa penumpang dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah bisa menggunakan antigen.
Siswanto mengakui, perubahan syarat calon penumpang pesawat terbang ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan jumlah penumpang yang akan masuk maupun keluar wilayah Kalteng. Bahkan, saat ini jumlah penumpang per hari mencapai 1.500 orang.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, penerapan protokol kesehatan di Bandara tetap dilakukan secara ketat,” tegasnya. dsn