HUKUM  

Polisi Mediasi Sengketa Tanah Gereja HKBP Letare dan JPBB

TABENGAN/ISTIMEWA SENGKETA  - Petugas kepolisian berjaga-jaga di Gereja HKBP Letare dan GBI Jemaat Pengharapan Baru Borneo (JPBB) Jalan Badak lurus Kota Palangka Raya, Selasa (9/11) malam.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM –  Buntut pemasangan dan pembongkaran plang nama rumah ibadah, puluhan anggota kepolisian Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya mengamankan lokasi di Jalan Badak lurus Kota Palangka Raya, Selasa (9/11) sore. Pihak Gereja HKBP Letare dan GBI Jemaat Pengharapan Baru Borneo (JPBB) saling mengklaim tanah seluas 2400 meter persegi tersebut.

TABENGAN/ISTIMEWA
SENGKETA  – Petugas kepolisian berjaga-jaga di Gereja HKBP Letare dan GBI Jemaat Pengharapan Baru Borneo (JPBB) Jalan Badak lurus Kota Palangka Raya, Selasa (9/11) sore

Awalnya Pendeta Gideon dan Agus bersama pendamping mereka, Men Gumpul dan beberapa orang lain datang memasang spanduk nama GBI JPBB dan patok tanah yang sebelumnya dicabut pihak lain. Pihak pengurus HKBP dan sejumlah jemaat gereja kemudian datang dan menyatakan keberatan atas pemasang spanduk dan patok tersebut. Sedangkan pihak GBI bersikeras tidak bersedia mencabutnya lagi. Keduanya saling klaim sebagai pemilk sah tanah tersebut.
Tidak lama pihak Ditreskrimum Polda Kalteng yang mendapat laporan dari HKBP datang melakukan pengamanan dan disusul kedatangan puluhan aparat kepolisian. Pihak kepolisian berusaha menengahi perdebatan kedua belah pihak dan mengaku menyimpan patok yang dibongkar sebelumnya.

Akhirnya tercapai kesepakatan, spanduk dan patok GBI  tidak akan dicabut sementara proses perundingan yang nantinya akan dilakukan di Mapolda Kalteng berlangsung. Sedangkan pihak HKBP tidak akan diganggu atau dihalangi bila mengadakan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya. Setelah bersepakat mengenai hari pertemuan di Polda Kalteng, kedua belah pihak bersedia membubarkan diri.

“Kami keberatan karena ada pihak yang membongkar spanduk nama gereja dan patok tanah,” ucap Men Gumpul yang mewakili Gideon dari GBI JPBB. Mereka juga mengaku tidak terima karena ada pihak yang menyebarkan ke media massa dan media sosial bahwa pemasangan spanduk dan patok mengganggu proses ibadah gereja HKBP. Spanduk dipasang di tepi parit, patok dipasang di sudut-sudut tanah. Tidak ada upaya kami menghalangi ibadah keagamaan,” ujar Men Gumpul.

Tanah tersebut diklaim berasal dari surat pernyataan tanah garap sejak tahun 1993 dan kemudian ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Gideon dan Agus. Mereka mengaku menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak HKBP atas tanah tersebut. Gideon mengaku telah membuat pondasi rumah yang saat ini telah tertimbun tanah urukan di depan gereja HKBP Letare.
Terpisah, Ridwan Manurung selaku salah satu pengurus HKBP Letare membantah pihaknya menyerobot tanah.

“Kami membeli tanah berupa SKT dari masyarakat tahun 1996 hingga kemudian berproses dan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama gereja HKBP tahun 1998,” tegas Ridwan.

Dia menyatakan pihak HKBP tidak pernah menawarkan ganti rugi atas tanah yang diklaim Agus dan Gideon. Melainkan berupa tali asih semata sebagai bentuk perhatian.

“Bila disebut ganti rugi berarti kami mengakui klaim mereka,” ujar Ridwan.

Terkait pondasi rumah yang disebut Gideon telah tertimbun, menurut Ridwan tidak jadi masalah.

“Bolehkah membangun hanya dengan surat keterangan? Bila ada masalah di belakang itu sudah jadi resiko,” tandas Ridwan.

Laporan pihak HKBP ke Polda Kalteng juga sebagai upaya menghargai hukum. Ridwan menyatakan pihaknya siap bila nantinya ada pihak yang menggugat melalui pengadilan. dre