Oleh: Suntari, S.E., M.B.A
Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara
Tujuan bernegara tercantum dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan tersebut adalah (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa , dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keuangan negara merupakan sumber pembiayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara. Tugas negara dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan negara yang merupakan tanggungjawab pemerintah.Dalam pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan, keuangan negara menduduki peran yang sangat penting. Untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan tugas negara, pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari dua sisi, yaitu Sisi Proses dan Sisi Tujuan.
Dari sisi proses, keuangan negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan: Hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan atau penguasaan: hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan-kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dilaksanakan, antara lain dengan asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas akuntabiltas berorientasi pada hasil, mengatur bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara adalah keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Implementasi asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK tidak boleh dipengaruhi siapapun.
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
Bebas, bermakna bahwa BPK dapat melakukan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keuangan negara.
Mandiri, berarti bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan dari internal BPK itu sendiri.
Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lingkup Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK meliputi: Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan keuangan, merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemeriksaan Kinerja, merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawas intern pemerintah. Sedangkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, merupakan pemeriksaan BPK yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja.
Hasil Pemeriksaan BPK
BPK menuangkan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, BPK menyatakan opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (i) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksa BPK memberikan Opini atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Opini tersebut terdiri dari: Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian/WDP (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adversed Opinion), dan Pernyataan Menolak memberikan Opini (Disclaimer Opinion).
Menurut paparan Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi, pada Rakernas Akuntansi, 14 September 2021 lalu, hasil pemeriksaan BPK terhadap 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menghasilkan opini: 486 (90%) Pemda mendapatkan opini WTP, 49 (9%) Pemda mendapat opini WDP , BPK tidak memberikan opini terhadap 4 Pemda (0,7%), dan masih terdapat 2 (0,3%) Pemda yang LKPD nya mendapatkan opini Tidak Wajar
Bagaimana dengan Pemda di Provinsi Kalimantan Tengah? Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap 15 LKPD Pemerintah Daerah tahun 2020, Pemeriksa BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan 13 Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
53 % Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah telah konsisten mempertahankan raihan Opini WTP lebih dari 5 tahun berturut-turut, 27 % konsisten mempertahankan Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut, dan 20% mempertahankan opini WTP dibawah 5 tahun berturut turut dengan status minimal 2 tahun terakhir telah konsisten meraih Opini WTP. Dengan kata lain 80% Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah telah konsisten mempertahankan opini WTP selama 5 tahun atau lebih.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara Tahun Anggaran 2020 tergolong istimewa dan diperoleh dengan tidak mudah. Hal ini karena pada periode tersebut pengelolaan keuangan negara dihadapkan pada isu-isu strategis antara lain: Dampak Pandemi Covid-19 yang berdampak pada aspek Penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial ekonomi dan keuangan. Kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang luarbiasa (extraordinary) dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kompleksitas, kecepatan dan rentang kendali kegiatan pemerintah dalam penangan pandemic Covid 19 memiliki risiko yang tinggi, dan Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pimpinan Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Walikota dan Pimpinan Institusi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat telah melakukan upaya yang lebih untuk mengelola APBN dan APBD secara fleksibel, responsive, dan akuntabel ketika pada saat yang sama harus fokus pada Misi Kepemimpinan, Misi Daerah dan Institusi.
Apakah Raihan Opini WTP Berpengaruh Terhadap Kesejahteraan Masyarakat ?
Pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik, akan menunjang kinerja keuangan pemerintah, yang diukur dari keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara dan kemampuan untuk mengelola semua aset yang dimiliki untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Tujuan pengelolaan keuangan negara yang penting dan utama adalah kesejahteraan masyarakat.
Indikator Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan masyarakat, adalah dengan menggunakan indikator kesejahteraan, yang biasa disebut dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM merupakan indikator yang menjelaskan bagaimana penduduk suatu negara atau pada wilayah tertentu dapat mengakses hasil pembangunan dalam bentuk kesempatan untuk memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programe (UNDP) sebagai Human Development Index (HDX) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR).IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan manusia, fokus perhatian pada ketiga dimensi ini harus sama besar, karena memiliki bobot kepentingan yang sama. Kekurangan dalam salah satu dimensi tidak dapat ditutup oleh dimensi yang lainnya. IPM merupakan indikator yang penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk), IPM dapat digunakan untuk menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara.
UNDP membagi peringkat IPM (Human Development Index) negara-negara di dunia pada 4 kelompok: Negara pada kelompok IPM sangat tinggi (Very high human development) IPM ≥ 80, Kelompok IPM Tinggi ( High human development ) 70 ≤ IPM<80, IPM Menengah ( Medium Human Development ) 60 ≤,IPM<70, dan Negara-negara dengan IPM rendah (Low human development) ≤ 60.
Berdasarkan Data UNDP, Hingga tahun 2020, IPM Indonesia secara nasional berada pada angka 71,8 atau berada pada kelompok negara-negara dengan IPM Tinggi, IPM Indonesia menduduki peringkat 107 Dunia, sebagai perbandingan HDI Dunia berada pada angka 73,7. Di Indonesia IPM merupakan data strategis yang digunakan sebagai alat ukur kinerja Pemerintah, dan secara teknis digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IPM Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka 71,94 atau tumbuh 0.03 persen dari IPM tahun 2019, pertumbuhan ini lebih rendah bila diibanding dengan pertumbuhan IPM tahun 2019 yang mencapai 0,74 persen.
Meskipun mengalami perlambatan pertumbuhan selama Pandemi Covid-19, IPM Indonesia masih dalam kelompok negara dengan level IPM tinggi.Rata-rata pertumbuhan IPM Indonesia selama 1 dekade terakhir berada pada angka 0,89 persen, tetapi karena dampak Covid 19 rata-rata pertumbuhannya menjadi 0,78 persen pertahun.
Lantas, apakah terdapat hubungan dan pengaruh, antara opini hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK terhadap kesejahteraan masyarakat? Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan kinerja keuangan pemerintah daerah, baik berdasarkan kriteria ekonomis, maupun kriteria efisiensi, antara pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP dengan non WTP, Arza (2019).
Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintahan dengan tata kelola keuangan yang akuntabel akan mendorong peningkatan IPM, karena pengelolan anggaran yang dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran akan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan menggerakkan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penelitian Indramawan et.al (2021), yang menggunakan Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasio Kemandirian Keuangan Daerah dan Rasio Aktivitas.sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Daerah, menyimpulkan bahwa: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah dan Rasio Aktivitas mempunyai pengaruh langsung terhadap Indeks Pembangunan manusia (IPM) dan Opini Audit memediasi secara parsial pengaruh tidak langsung Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap IPM. Opini audit memediasi sempurna pengaruh-pengaruh tidak langsung Rasio Aktivitas terhadap IPM.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sejak tahun 2010 hingga 2020, IPM Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan trend kenaikan. Data 5 tahun terakhir menunjukkan IPM Provinsi Kalimantan Tengah berada pada angka : 69,13 (2016), 69,79 (2017), 70,42 (2018), 70,91(2019) dan 71,05 (2020). Perumbuhan IPM Provinsi Kalimantan Tengah berada pada angka pertumbuhan rata-rata 0,75% setiap tahun.
Memerlukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahui, menyimpulkan dan membuktikan kembali hasil-hasil penelitian sebelumnya, yang menyatakan bahwa terdapat hubungan yang kuat dan positif antara akuntabilitas tata kelola keuangan pemerintah daerah yang dibuktikan dengan raihan Opini WTP dari BPK, dengan Kesejahteraan Masyarakat yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Namun demikian data yang ada menunjukkan bahwa pada periode yang sama ketika seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah telah konsisten meraih dan mempertahankan Opini WTP, IPM di Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan trend pertumbuhan, dan Provinsi Kalimantan Tengah masuk pada kelompok kategori Provinsi dengan Tingkat IPM tinggi pada tahun 2018 ketika mencapai angka IPM 70,42, dan terus tumbuh hingga tahun 2020.
Satu hal istimewa yang juga perlu kita catat, Provinsi Kalimantan Tengah tidak mengalami penurunan IPM selama masa pandemi tahun 2019-2020. Pada periode tersebut, IPM Provinsi Kalimantan Tengah masih mengalami pertumbuhan 0,14%.Hal ini merupakan salah satu indikator ketangguhan dan keberhasilan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Apakan Opini WTP Berpengaruh Terhadap Tumbuhnya Perekonomian ?
Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang dibuktikan dengan Opini BPK, dapat digunakan sebagai indikator bagaimana dana publik digunakan secara efisien, efektif dan ekonomis. Efisien berarti bahwa penggunaan dana publik dapat menghasilkan pendapatan daerah yang optimal, efektif berarti bahwa anggaran telah dikelola sesuai dengan target-target penganggaran, sedangkan ekonomis berarti pengelolaan keuangan negara berpengaruh positif terhadap trend pertumbuhan ekonomi yang diukur dengan indikator pertumbuhan.
Optimalisasi alokasi anggaran dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pengelolaan keuangan negara, dapat diukur dengan rasio aktivitas, yaitu bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja operasional dan belanja modal.
Semakin tinggi presentase dana yang dialokasikan untuk belanja investasi dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana ekonomi dalam bentuk belanja modal, akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah
Indikator Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu indikator penting yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi perekonomian dan kinerja pembangunan suatu wilayah provinsi pada suatu periode tertentu adalah Produk Domestik Regional Bruto (Gross Domestic Regional Product). PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah dari nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
Indikator Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah
Apakah terdapat hubungan dan pengaruh antara raihan Opini WTP terhadap pertumbuhan ekonomi? Penelitian Isnaini et.al (2015) menyimpulkan bahwa kabupate/kota yang mendapat Opini WTP mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibanding kabupaten/kota yang mendapatkan opini selain WTP atas laporan keuangannya.
Pada periode 5 tahun terakhir ketika hampir seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah konsisten meraih dan mempertahankan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Product Domestic Regional Bruto (PDRB) berdasarkan harga berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah dari tahun 2016 s.d 2020, terus menunjukkan trend kenaikan dari tahun ke tahun (dalam miliar rupiah) masing masing 111.967 (2016), 125.817 (2017), 138.616 (2018), 150.001 (2019), dan 152.191 (2020). Bahkan pada tahun 2020, ketika hampir semua pulau di Indonesia mengalami kontraksi, termasuk Pulau Kalimantan yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar – 2,27% akibat pandemi Covid-19. Pada periode yang sama, PDRB Provinsi Kalimantan Tengah tetap mengalami pertumbuhan 1,46%.
Perjuangan Belum Usai
Sebagaimana diingatkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi tujuan antara, untuk ke depan terus meyakinkan rakyat Indonesia bahwa keuangan negara adalah milik rakyat, didedikasikan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan karenanya harus selalu dikelola dengan baik. Akuntansi pemerintahan kita tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur, tetapi harus sampai kepada hasil yang berkualitas dari keuangan itu sendiri.
Akuntabilitas tidak semata dilekatkan pada aspek nilai realisasi anggaran dalam rupiah, namun juga aspek kuantitas dan kualitas output kinerja pengelolaan anggaran, yang menghasilkan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bulan November ini sampai dengan akhir bulan Desember Tahun Anggaran 2021, merupakan waktu krusial pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021. Tim Pengelola Keuangan Negara pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Institusi pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sedang bekerja keras untuk mengoptimalkan realisasi keuangan negara yang dikelola.
Dengan ketangkasan berakuntabilitas yang telah dibuktikan dengan konsistensi raihan Opini WTP, kita optimis APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021 akan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dengan transparan, akuntabel dan berkualitas. Semoga kesejahteraan masyarakat dan perekonomian, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah akan terus tumbuh, dan semoga pandemi benar-benar segera berlalu, sehingga sebagai Bangsa Indonesia, kita selalu dapat hidup Wajar Tanpa Pengecualian.
Penulis: Kasi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.