HUKUM  

KLHK Incar 113 PBS Bermasalah di Kalteng

Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus bergerak menindaklanjuti informasi dan data terkait 113 perusahaan sektor sawit dan tambang di Kalimantan Tengah yang bermasalah.

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah, pihaknya telah membentuk tim dalam melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Tim yang terdiri dari UPT KLHK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan terkait.

“Saat ini kendali tetap dari Sekjen KLHK dan sudah ada beberapa perusahaan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim, terdiri dari tim dari pusat serta UPT KLHK,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Kamis (11/11).

Dijelaskan, tim dari UPT KLHK hanya mendampingi kegiatan di lapangan, sementara untuk Kepala Tim beserta wewenangnya, tetap dipegang oleh pihak kementerian yang secara langsung turun ke lapangan.

Intinya, ujar dia, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut tengah berproses. Untuk pemeriksaan sendiri, pihaknya fokus pada areal yang diperkirakan masuk dalam ketelanjuran, yaitu kawasan hutan dan persoalan-persoalan lainnya.

Nantinya, lanjut Irmansyah, berdasarkan pemeriksaan tersebut maka akan langsung ditentukan sanksi dan denda kepada perusahaan-perusahaan terbukti bermasalah, oleh jajaran tim dari Jakarta.

“Nanti akan dihitung sanksi serta dendanya oleh tim dari kementerian dan sampai saat ini pelaksanaannya masih terus berproses,” ucapnya.

Irmansyah menambahkan, usai melakukan verifikasi maka perusahaan terkait yang terbukti bermasalah, akan masuk dalam proses perhitungan sanksi beserta dendanya.

Diketahui, dari data dan informasi langsung KLHK RI, ada 113 perusahaan bidang sawit, tambang, pabrik pengolahan zinc Oxide (ZnO) serta OP pasir kuarsa di Kalteng yang bermasalah. Sejumlah perusahaan itu diduga beroperasi di dalam kawasan hutan atau bermasalah serta tidak memiliki izin bidang kehutanan. drn